Jakarta, FORTUNE - Setiap provinsi di Indonesia biasanya memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) sendiri. Untuk mewujudkan BPD yang menjadi juara regional di setiap daerah, diperlukan komitmen bersama dalam meningkatkan permodalan BPD, sehingga terbentuk BPD yang kuat dan tangguh.
BPD memiliki peran penting dalam menyediakan layanan perbankan dan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Apa itu Bank Pembangunan Daerah?
Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bank yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Pembentukan BPD dituangkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Tujuan pemerintah mendirikan BPD yaitu untuk membantu pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih merata ke seluruh wilayah negara Indonesia.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa keuangan (OJK), data OJK per 31 Desember 2023 terdapat 105 bank umum, termasuk 27 BPD. Dari 27 BPD tersebut, 24 adalah BPD konvensional dan 3 adalah BPD syariah.
Namun, hingga saat ini, ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan. Dua di antaranya akan memenuhi modal inti minimum (MIM) melalui setoran modal mandiri, sementara 10 BPD lainnya akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).
Daftar 27 Bank Pembangunan Daerah
Berikut Bank Pembangunan Daerah dan kepemilikan saham mayoritasnya, dilansir dari laman Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda):
- Bank Aceh milik Pemprov Aceh
- Bank Sumut milik Pemprov Sumatera Utara
- BRK Syariah milik Pemprov Kepulauan Riau
- Bank Nagari milik Pemprov Sumatera Barat
- Bank Jambi milik Pemprov Jambi
- Bank Bengkulu milik Pemprov Bengkulu
- Bank Sumselbabel milik Pemprov Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- Bank Lampung milik Pemprov Lampung
- Bank BJB milik Pemprov Jawa Barat dan Banten
- Bank Banten milik Pemprov Banten
- Bank DKI milik Pemprov Jakarta
- Bank Jateng milik Pemprov Jawa Tengah
- Bank BPD DIY milik Pemprov Yogyakarta
- Bank Jatim milik Pemprov Jawa Timur
- Bank Kalbar milik Pemprov Kalimantan Barat
- Bank Kalsel milik Pemprov Kalimantan Selatan
- Bank Kaltimtara milik Pemprov Kalimantan Timur dan Pemprov Kalimantan Utara
- Bank Kalteng milik Pemprov Kalimantan Tengah
- Bank BPD Bali milik Pemprov Bali
- Bank NTB Syariah milik Pemprov NTB
- Bank NTT milik Pemprov NTT
- Bank Sulselbar milik Pemprov Sulawesi Barat dan Pemprov Sulawesi Selatan
- Bank BSG milik Pemprov Sulawesi Utara
- Bank Sulteng milik Pemprov Sulawesi Tengah
- Bank Sultra milik Pemprov Sulawesi Tenggara
- Bank Malukumalut milik Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara
- Bank Papua milik Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat
Demikian seluk beluk Bank Pembangunan Daerah (BPD) beserta contohnya. BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung perekonomian. BPD berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus menjadi pendorong utama dalam percepatan pembangunan di wilayahnya.