Progres KUB BPD, Satu Bank Umum Berniat jadi Induk Bank Daerah
Ini rincian KUB BPD yang sudah terbentuk.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait perkembangan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) nasional. Tercatat, terdapat tiga BPD yang telah mengajukan diri menjadi induk KUB BPD.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, ketiga BPD yang telah menjadi induk ialah Bank BJB, Bank Jatim dan Bank DKI. Tak hanya itu, Dian juga menyatakan bahwa ada satu bank yang berminat untuk menjadi induk KUB.
“Pembentukan KUB, utamanya bagi BPD bertujuan agar BPD siap menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian sehingga memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. Saat ini telah terdapat 3 BPD yang telah menjadi induk KUB. Lalu, terdapat bank umum di luar BPD yang sedang dalam proses atau penjajakan,” kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (18/6).
Ini rincian KUB BPD yang sudah terbentuk
Seperti diketahui, dari ketiga BPD yang menjadi induk, telah merangkul sejumlah BPD. Antara lain seperti kelompok dari Bank BJB terdiri dari BJB Syariah, Bank Jambi, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, serta Bank Bengkulu.
Sementara itu, untuk kelompok dari Bank Jatim terdiri dari Bank NTB Syariah, Bank Lampung dan Bank Banten. Terakhir, untuk kelompok dari Bank DKI yang akan masuk ialah BPD Bank NTT.
Sebelumnya, Dian sempat menyatakan bahwa masih adanya 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun. Apa lagi, tenggat waktu aturan itu paling lambat 31 Desember 2024.
Di sisi lain, Direktur Utama Bank BJB yang juga Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi saat berdiskusi dengan Fortune Indonesia sempat menyatakan bahwa salah satu tantangan dari pengembangan BPD adalah peningkatan modal di tengah tahun politik Pilkada. Namun demikian, pihaknya tetap optimis bisnis BPD masih akan tetap tumbuh. Seperti diketahui, Hingga 31 Desember 2023, terdapat 27 BPD yang terdiri dari 24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah.