Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Contohnya

PPh Final dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan.

Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Contohnya
ilustrasi bukti potong PPh 21 (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah PPh Final yang penting untuk dipahami. Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi salah satu Jenis Pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia. 

PPh Final dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu, bertujuan mengurangi beban administratif, dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak secara lebih efektif. Untuk lebih memahami apa itu PPh final, simak pembahasan berikut ini.

Pengertian PPh Final

PPh Final, atau yang dikenal sebagai PPh Pasal 4 ayat (2), adalah pajak yang objek dan tarifnya ditetapkan secara spesifik dan bersifat final atas beragam jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun. Artinya, setelah pajak ini dibayar, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh terutang atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan, meskipun wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan dan PPh Final yang sudah dibayarkan.

PPh Final umumnya berlaku untuk penghasilan dari sumber tertentu atau untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang omzetnya tidak melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak serta memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

Daftar penghasilan yang dikenakan PPh final

Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori objek PPh Final. Berikut adalah lima jenis penghasilan tersebut:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Keuntungan dari saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Laba dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah serta bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur oleh peraturan pemerintah seperti penghasilan yang diperoleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Cara menghitung PPh Final

Mengutip laman pbtaxand.com, perhitungan PPh Final cukup mudah dilakukan. Pada prinsipnya, wajib pajak hanya perlu mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif PPh Final yang berlaku.

Sebagai contoh, jika Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjalankan usaha UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dan memperoleh omset sebesar Rp200 juta pada Mei 2024, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar Rp1 juta untuk Masa Pajak Mei 2024.

Untuk penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menerima penghasilan sebesar Rp200 juta dari menyewakan properti kepada PT A, maka PT A akan memotong PPh Final sebesar Rp 20 juta atas penghasilan tersebut.

Pada umumnya, PPh Final akan dipotong oleh pihak yang menjadi lawan transaksi dan berstatus sebagai pemotong pajak. Namun, ada kondisi di mana PPh Final harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, misalnya ketika pihak lawan transaksi tidak berperan sebagai pemotong pajak, seperti dalam transaksi sewa atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu diingat, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak digabungkan dengan penghasilan lain saat menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan. Penghasilan tersebut hanya perlu dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan.

Demikian pembahasan mengenai apa itu PPh Final, dengan memahaminya maka wajib pajak dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Related Topics

Jenis PajakPPh

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Manajemen BREN Buka Suara Soal Penyebab Keluar Indeks FTSE
1.000 Perusahaan Terpercaya Dunia 2024, 23 dari Indonesia!
Pestapora 2024 Beri Ruang Luas Bagi Karya Musisi Perempuan Indonesia
Luncurkan Perangkat Baru, Apple dan Huawei Bersaing Ketat di Cina
Jokowi Resmikan Smelter Tembaga Amman Mineral Internasional
Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritel