Pengertian Cukai Rokok dan Perbedaannya dengan Pajak Rokok
Penerapan cukai rokok punya beberapa tujuan.
Jakarta, FORTUNE - Cukai rokok merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada produk tembakau, termasuk rokok, cerutu, dan hasil tembakau lainnya. Pemerintah memberlakukan cukai ini sebagai salah satu strategi pengendalian konsumsi produk tembakau, tapi ada pula tujuan lainnya.
Ada beberapa tujuan utama dari penerapan cukai rokok, antara lain pengendalian konsumsi rokok. Dengan menaikkan harga rokok melalui cukai, pemerintah berharap konsumsi rokok dapat berkurang, terutama di kalangan remaja dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, cukai rokok menjadi sumber pendapatan negara, serta pengendalian dampak kesehatan atau berbagai penyakit serius, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke. Untuk lebih memahami cukai rokok dan seluk beluknya, serta perbedaan dengan Pajak Rokok berikut ini pembahasannya.
Pengertian cukai rokok dan perbedaan dengan pajak rokok
Ada sejumlah pebedaan antara cukai rokok dan pajak rokok. Cukai rokok merupakan pungutan negara yang dikenakan atas produk tembakau seperti rokok, cerutu, rokok daun, dan produk sejenisnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, rokok didefinisikan sebagai produk hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan berbagai jenis rokok lainnya. Semua produk tersebut dikenakan cukai, yaitu pungutan negara terhadap barang-barang tertentu.
Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan bersamaan dengan cukai rokok, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
- Objek cukai rokok dan pajak rokok
Objek cukai meliputi berbagai produk tembakau, sementara pajak rokok dikenakan pada konsumsi rokok itu sendiri. Pemungutan cukai rokok dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan pajak rokok dipungut oleh pemerintah provinsi. Cukai dihitung berdasarkan produksi produk tembakau, sementara pajak rokok dihitung sebagai persentase dari cukai rokok tersebut.
Adapun pajak rokok dipatok sebesar 10 persen dari cukai rokok, sementara cukai rokok dihitung per batang atau per gram, meskipun beberapa produk, seperti rokok elektronik, menggunakan persentase ad valorem.
Sementara itu dari sisi tujuannya, penerapan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan dampak negatifnya, sementara pajak rokok ditujukan untuk melindungi masyarakat, mendukung pendanaan sektor kesehatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Peraturan mengenai cukai rokok elektrik
Mengutip laman klikpajak.id, Ketentuan terbaru mengenai barang kena cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam beleid ini ditetapkan tarif cukai rokok elektrik sebagai berikut:
- Tarif Rokok Elektrik Padat: Rp2.886 per gram
- Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter
- Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge
Pemahaman mengenai pengertian cukai rokok penting bagi masyarakat agar dapat memahami alasan di balik tingginya harga produk tembakau. Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi rokok dapat dikendalikan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.