Jakarta, FORTUNE - Biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah di notaris kerap kali menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang baru saja membeli atau mendapatkan warisan tanah.
Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah dan bagaimana prosedur yang berlaku saat ini?
Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN dirangkum dari rumah.com pada Selasa (21/12).
1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, jika Anda menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun, perlu diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.
Biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500.000.
2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Mengutip laman resmi BPN, syarat balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli.
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
3. Cek Status dan Pastikan Luas Tanah
Dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk proses balik nama sertifikat tanah itu selesai. Namun, sebelum melangkah ke kantor BPN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah. Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.
Di samping itu, kondisi fisik tanah juga harus jelas karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Kelebihan lain yang bisa Anda rasakan adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:
1. Luas Tanah sampai 10 hektare dihitung dengan cara Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar dihitung dengan cara Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar dihitung dengan cara Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
Demikian perincian biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah beserta tahapan dan persyaratannya.