Jakarta, FORTUNE - Cara jual rumah yang masih KPR perlu diketahui apabila Anda ingin menjual rumah, tetapi masih terikat dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Menjual rumah yang masih dalam KPR tentu memiliki proses yang berbeda dibandingkan dengan menjual rumah yang sudah lunas.
Jika Anda ingin menjual rumah yang masih KPR, ada beberapa langkah penting yang perlu Anda perhatikan. Proses jual beli rumah dengan KPR melibatkan beberapa tahapan dan pertimbangan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rumah yang masih KPR tentu belum memiliki sertifikat rumah, sehingga mungkin akan sulit untuk menjualnya. Namun tidak perlu khawatir, berikut adalah tiga cara agar Anda dapat menjual rumah yang masih dalam KPR. Berikut adalah tips mengenai cara jual rumah yang masih KPR agar berjalan lancar.
1. Mengajukan Over Kredit KPR
Sebelum menjual rumah yang masih terikat KPR adalah memastikan sisa hutang KPR yang harus Anda lunasi kepada bank atau lembaga pembiayaan. Anda perlu mengonfirmasi jumlah sisa hutang, termasuk bunga dan biaya lain yang mungkin berlaku jika Anda melunasi KPR lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati.
Mengajukan over kredit KPR adalah salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh orang-orang yang ingin menjual rumah yang masih dalam KPR. Dengan cara ini, sebagai pemilik rumah, Anda tidak perlu menyediakan dana untuk melunasi KPR. Namun, mengajukan over kredit membutuhkan waktu lebih lama karena permohonan untuk menjual rumah tidak akan langsung disetujui. Disarankan untuk berkomunikasi terbuka dan jujur tentang alasan mengapa Anda ingin melakukan over kredit ini.
Ada dua metode yang dapat Anda lakukan untuk melakukan over kredit. Metode pertama, Anda dapat memindahkan KPR ke bank yang sama. Kemudian, bank akan mencari calon pembeli berikutnya yang akan melanjutkan pembayaran cicilan. Metode kedua, Anda dapat memindahkan KPR ke bank lain dan kemudian calon pembeli rumah akan membayar sisa cicilan tersebut melalui bank yang berbeda.
2. Jual rumah lalu lunasi KPR
Salah satu cara yang lebih cepat adalah dengan menjual rumah yang masih dalam KPR terlebih dahulu, dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi sisa cicilan.
Saat menjual rumah yang masih dalam masa KPR, Anda perlu memperhitungkan sisa hutang tersebut dalam menentukan harga jual. Harga jual idealnya mencakup sisa hutang KPR dan juga memberikan ruang untuk biaya transaksi, seperti pajak penjualan dan biaya notaris.
Penting untuk tetap jujur kepada calon pembeli bahwa rumah Anda masih terikat oleh cicilan KPR dan bahwa sertifikat rumah masih ditahan oleh pihak bank. Selain itu, menentukan harga yang tepat sangat penting agar hasil penjualan cukup untuk menutup sisa cicilan KPR.
3. Melunasi lebih dulu cicilan KPR
Untuk memperoleh sertifikat rumah, Anda perlu melunasi sisa cicilan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses penjualan rumah yang masih dalam KPR.
Metode ini sangat disarankan karena beberapa orang mungkin ragu jika rumah tidak memiliki sertifikat. Namun, perlu diingat bahwa ada kemungkinan ada biaya penalti karena melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Untuk mendapatkan saran lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kembali bank yang memberikan pinjaman KPR sebelum membuat keputusan apakah akan melunasi pinjaman atau mengajukan over kredit.
Menjual rumah yang masih KPR memerlukan perencanaan dan pemahaman yang baik tentang prosesnya. Pastikan Anda terhubung dengan bank atau lembaga pembiayaan untuk mendapatkan panduan yang tepat sebelum menjalankan langkah-langkah di atas. Dengan memperhatikan semua langkah ini, Anda dapat menjual rumah dengan lancar meskipun masih terikat KPR.