Jakarta, FORTUNE - Cara membeli E-Meterai online untuk Dokumen Elektronik perlu diketahui untuk mempermudah pengurusan dokumen. Apa beda e-meterai dengan materai biasa?
Sama halnya dengan meterai dalam bentuk fisik, e-meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Fungsinya sebagai alat bukti suatu dokumen meskipun bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.
Adapun pada dokumen elektronik dibubuhi e-meterai dengan nominal Rp10.000 sesuai ketentuan pemerintah. Anda bisa mengenali bentuk e-meterai dengan ciri khas tersendiri.
E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda dan tertera angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH". E-meterai juga memiliki kode unik berupa nomor seri.
Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu, yakni gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021).
Berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bagaimana cara membeli e-meterai online untuk dokumen elektronik? Merangkum berbagai sumber, berikut penjelasannya untuk Anda.
Cara membeli e-meterai online
Cara membeli e-meterai online dapat dilakukan melalui situs web resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Untuk membeli e-meterai online juga cukup mudah.
Anda bisa mengikuti panduan yang ada di website Perum Peruri. Berikut ini langkah-langkah cara membeli e-meterai online:
- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password
- Jika baru pertama kali membuat akun, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Setelah berhasil validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Tak hanya secara online, Anda juga bisa membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Distributor resmi E-Meterai
Cara membeli e-meterai online untuk dokumen elektronik juga bisa dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. Melansir laman Indonesia Baik, berikut ini daftar 5 distributor resmi e-meterai.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Cara membubuhkan e-meterai online untuk dokumen
Setelah berhasil membeli e-meterai online, Anda bisa membubuhkan pada dokumen elektronik. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda coba.
- Login akun dengan memasukkan email dan password
- Klik menu 'PEMBUBUHAN'
- Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
- Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
- Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai
- Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
Demikian informasi cara membeli e-meterai online melalui website resmi beserta panduan cara membubuhkan untuk menggunakan e-meterai.