Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakai Meterai Elektronik Rp10 Ribu
e-Meterai mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp10 ribu dan berlaku mulai Oktober 2021.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, peluncuran e-Meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ucap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).
Pandemi Covid-19, kata dia, turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” katanya, menambahkan.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, “Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat."
Meterai elektronik dilengkapi barcode dan teknologi digital
Setiap meterai elektronik telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Tak hanya itu, Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Bagaimana cara menggunakannya?
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-Meterai yang menghubungkan individu untuk memesan langsung. Di samping itu, mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Penggunaan Meterai elektronik mudah dan aman.
Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, Anda bisa langsung mengakses halaman resmi https://pos.e-meterai.co.id untuk mendaftar dan membuat akun. Anda juga perlu menyiapkan foto KTP dengan ukuran maksimal 1mb.
Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum Fortune Indonesia dikutip dari situs resmi e-Meterai, Senin (4/10).
Cara mendaftar akun
Langkah awal yang dilakukan, yaitu mendaftar membuat akun di https://pos.e-meterai.co.id
Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara itu, untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.
Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.
Cara pembelian e-Meterai
Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu, yaitu PEMBELIAN dan PEMBUBUHAN. Pengguna baru harus membeli materai elektronik terlebih dahulu seharga Rp10 ribu dengan cara masuk ke menu PEMBELIAN.
Setelah selesai, lanjut ke menu PEMBUBUHAN dan Anda akan diberi petunjuk dalam lima tahapan, yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.
Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.
Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.
Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.
Keempat, yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.
Kelima, akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Sebagai catatan, materai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai atau unduh ulang bisa diakses melalui menu di portal.
Demikian petunjuk cara membeli dan membubuhkan e-Meterai. Sebagai informasi, penggunaan e-meterai saat ini belum diberlakukan secara luas alias terbatas. Uji coba akan dilakukan pada dokumen elektronik yang diterbitkan oleh lima BUMN. Kelimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.