Jakarta, FORTUNE - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pernah bekerja di beberapa perusahaan berbeda sering kali memiliki lebih dari satu kartu BPJS. Hal ini terjadi karena setiap perusahaan biasanya mendaftarkan karyawannya dan membuatkan kartu baru untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah memungkinkan untuk menggabungkan beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu? Jawabannya, bisa. Proses ini disebut amalgamasi, yakni penggabungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari beberapa kartu BPJS TK menjadi satu kartu.
Bagaimana jika peserta memiliki 2 atau 3 kartu BPJS Ketenagakerjaan, apakah saldo dari salah satu kartu dapat dicairkan? Sayangnya, saldo JHT tidak bisa dicairkan sebagian atau per kartu. Klaim hanya dapat dilakukan sekali secara keseluruhan dalam satu waktu.
Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO atau langsung dengan mendatangi Kantor BPJS TK terdekat. Untuk pencairan secara langsung (offline), peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan sebelumnya.
Setelah mengetahui bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika memiliki salah satu kartu, berikut ini adalah panduan langkah-langkahnya untuk menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Di halaman utama, pilih menu Pengkinian Data. Pastikan perusahaan tempat bekerja telah melakukan iuran bulanan
- Klik OK Lanjutkan untuk mulai menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Cek data kepesertaan seperti identitas diri dan nomor KPJ
- Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto selfie
- Masukkan nomor KPJ lama yang ingin digabungkan dengan nomor KPJ yang baru
- Klik Konfirmasi dan sistem akan melakukan validasi data.
Apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian? Jawabannya, bisa. Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS TK, peserta memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT hingga 10 persen, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Sudah menjadi peserta minimal 10 tahun
- Melampirkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS, KTP, KK, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja atau sudah berhenti bekerja, dan NPWP.
Peserta juga memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo JHT BPJS TK sebesar 30 persen, tapi dana tersebut hanya dapat digunakan sebagai uang muka pembelian rumah. Dengan memahami mekanisme ini, peserta dapat mengelola kartu dan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara lebih efisien.