BUSINESS

Sanksi dan Denda Perusahaan Tak Bayar BPJS Pekerja, Bisa Dilaporkan

Perusahaan bisa dikenakan sanksi denda Rp1 miliar

Sanksi dan Denda Perusahaan Tak Bayar BPJS Pekerja, Bisa DilaporkanIlustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
15 October 2024

Fortune Recap

  • Perusahaan yang tidak membayar BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Perusahaan yang memotong upah pekerja untuk iuran BPJS tetapi tidak menyetorkannya juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal penggelapan dalam hubungan kerja.
  • Karyawan dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS pekerjanya melalui layanan informasi atau aplikasi Jamsostek Online (JMO).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja atau karyawan, sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembayarannya. Namun, apa sanksi yang dikenakan kepada perusahaan jika tidak membayar atau menunggak pembayaran BPJS Kesehatan pekerjanya?

Kewajiban perusahaan diatur Undang-Undang

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.