Sanksi dan Denda Perusahaan Tak Bayar BPJS Pekerja, Bisa Dilaporkan
Perusahaan bisa dikenakan sanksi denda Rp1 miliar
Fortune Recap
- Perusahaan yang tidak membayar BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Perusahaan yang memotong upah pekerja untuk iuran BPJS tetapi tidak menyetorkannya juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal penggelapan dalam hubungan kerja.
- Karyawan dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS pekerjanya melalui layanan informasi atau aplikasi Jamsostek Online (JMO).
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja atau karyawan, sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembayarannya. Namun, apa sanksi yang dikenakan kepada perusahaan jika tidak membayar atau menunggak pembayaran BPJS Kesehatan pekerjanya?
Kewajiban perusahaan diatur Undang-Undang
Pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS tetapi tidak memungut iuran yang seharusnya ditanggung oleh pekerja, serta tidak membayar kepada BPJS, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, jika perusahaan telah memotong upah pekerja untuk iuran BPJS tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pekerja atau karyawan dalam situasi ini dapat meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Jika perusahaan telah memenuhi syarat tetapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, pekerja dapat melaporkan situasi ini kepada BPJS agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif.
Kewajiban pembayaran iuran yang harus dipenuhi agar tidak dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 19 yakni:
- Pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
- Pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Apabila kedua kewajiban ini diabaikan, perusahaan akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS pekerjanya
Untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS pekerjanya, bisa menghubungi layanan informasi atau Call Center yang disediakan oleh BPJS. Namun, agar lebih mudah, pekerja dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO).
Berikut cara tracking pengaduan melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Pengaduan
- Pada halaman Pengaduan, pilih menu Riwayat Pengaduan
- Klik menu Perusahaan Belum Terdaftar
- Isi data yang diminta secara lengkap dan benar
- Klik Submit untuk mengirim pengaduan
Setelah diproses, BPJS akan melakukan tindakan berikut:
1. Mengeluarkan surat peringatan atas keterlambatan pembayaran kepada perusahaan yang bersangkutan
2. Menginformasikan perusahaan kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan
3. Perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS bagi pekerjanya akan dikenai sanksi, termasuk denda 2 persen setiap bulan keterlambatan, sanksi administratif, dan pembatasan layanan tertentu.
Untuk itu, pastikan bahwa setiap pekerja menerima hak yang semestinya demi memenuhi hak dasar pekerja dan menghindari sanksi dan denda perusahaan jika tak bayar BPJS pekerja.