Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
ilustrasi pajak/dok. freepik.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen perlu diketahui sebab Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP sendiri dirancang pada tahun 2021 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan yang lebih terintegrasi. Langkah ini juga bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kenaikan tarif PPN tersebut mencakup berbagai barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftar lengkap kategori barang dan jasa yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPN 12 persen.

Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.

Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:

  1. Barang elektronik
  2. Tanah dan bangunan
  3. Kendaraan
  4. Perabotan rumah tangga
  5. Barang fashion
  6. Makanan olahan kemasan

Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu:

  1. Merek dagang
  2. Desain dan model
  3. Hak paten dan hak cipta
  4. Hak menggunakan peralatan industrial

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung. 
  2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
  3. Jasa keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
  5. Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
  6. Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
  7. Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
  8. Jasa boga atau katering
  9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
  10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  11. Jasa pelayanan sosial
  12. Jasa keuangan
  13. Jasa asuransi
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
  16. Jasa tenaga kerja
  17. Beras dan gabah
  18. Jagung, kecuali bibit jagung
  19. Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
  20. Kedelai, kecuali benih
  21. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
  22. Daging segar dari hewan ternak dan unggas
  23. Telur
  24. Susu perah
  25. Buah-buahan segar, selain dikeringkan
  26. Sayur-sayuran segar
  27. Ubi-ubian segar
  28. Bumbu-bumbuan segar
  29. Gula konsumsi kristal putih

Demikianlah daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024