Jakarta, FORTUNE - Daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen perlu diketahui sebab Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP sendiri dirancang pada tahun 2021 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan yang lebih terintegrasi. Langkah ini juga bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif PPN tersebut mencakup berbagai barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftar lengkap kategori barang dan jasa yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPN 12 persen.
Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen
Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor JKP oleh PKP.
Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:
- Barang elektronik
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan
- Perabotan rumah tangga
- Barang fashion
- Makanan olahan kemasan
Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu:
- Merek dagang
- Desain dan model
- Hak paten dan hak cipta
- Hak menggunakan peralatan industrial
Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.
Berikut daftar lengkapnya:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
- Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
- Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
- Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
- Jasa boga atau katering
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
- Jasa tenaga kerja
- Beras dan gabah
- Jagung, kecuali bibit jagung
- Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
- Kedelai, kecuali benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas
- Telur
- Susu perah
- Buah-buahan segar, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar
- Ubi-ubian segar
- Bumbu-bumbuan segar
- Gula konsumsi kristal putih
Demikianlah daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.