Jangan Keliru, Ini Perbedaan Cek dan Bilyet Giro!

Cari tahu perbedaan cek dan bilyet giro.

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Cek dan Bilyet Giro!
Ilustrasi cek/Dok. Freepik.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cek dan Bilyet Giro, dua istilah dalam dua keuangan terutama dalam hal transaksi perbankan ini lazim didengar. Keduanya merupakan alat pembayaran non-tunai yang digunakan oleh masyarakat, baik individu maupun perusahaan. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara cek dan bilyet giro (BG)? Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada perbedaan antara bilyet giro dan cek.

Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting untuk memilih alat pembayaran yang tepat sesuai kebutuhan. Cek memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, sementara bilyet giro menawarkan keamanan lebih tinggi untuk transaksi non-tunai. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing, Anda dapat mengelola transaksi keuangan dengan lebih efektif dan aman. Simak pembahasannya berikut ini.

Perbedaan cek dan bilyet giro

1. Proses pencairan dana

Perbedaan utama antara cek dan bilyet giro terletak pada proses pencairan dananya. Cek dapat dicairkan secara tunai langsung di bank, sedangkan bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai secara langsung.

2. Fungsi
Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada penerima yang namanya tercantum pada cek tersebut. Sementara itu, bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada penerima yang namanya tercantum dalam bilyet giro, dengan syarat penerima memiliki rekening di bank yang sama.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, cek dan bilyet giro memiliki dasar yang berbeda dalam penerapannya. Cek diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bilyet giro diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya materai

Proses penarikan cek dan bilyet giro juga berbeda terkait biaya yang dikenakan. Penarik cek harus membayar biaya materai di bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal efektif dan penerbitan

Pada cek, sering kali hanya tercantum tanggal penerbitan karena adanya cek mundur. Misalnya, jika kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun pada cek tertulis 27 Januari 2022, artinya cek tersebut baru bisa dicairkan pada 27 Januari 2022.

Sebaliknya, bilyet giro selalu mencantumkan tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Tanggal penerbitan adalah tanggal pembuatan bilyet giro, sedangkan tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.

Demikian perbedaan antara cek dan bilyet giro. Dengan memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro, nasabah dapat mengoptimalkan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan transaksi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap penggunaan instrumen keuangan tersebut.

Related Topics

CekBilyet Giro

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

20 Pebisnis Masuk Fortune Indonesia Business Person of The Year 2024
GoPay Respons Menkominfo Disebut Fasilitasi Judi Online hingga Rp89 M
6 Pabrik Tekstil Tutup di Jawa Tengah, Badai PHK Ribuan Karyawan
15 AI Generatif Terpopuler 2024, Mana Terbanyak Digunakan?
Ketahui Kapan Waktu yang Tepat Membeli dan Menjual Saham
Pahami Apa Itu Saham LQ45 dan Daftar Terbaru di 2024