Jakarta, FORTUNE - Perbedaan kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi perbincangan pascaperubahan aturan. Semua peserta BPJS Kesehatan sekarang akan menerima layanan dan fasilitas kamar dengan standar yang sama melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS menghilangkan kelas-kelas sebelumnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Ketentuan dasar mengenai KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa saja perbedaan fasilitas kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan? Berikut ini pembahasannya dirangkum dari IDN Times.
Fasilitas KRIS
Perbedaan fasilitas kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan bisa diketahui dari komponen yang didapat peserta BPJS Kesehatan.
Dalam pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024, berikut daftar fasilitas KRIS yang harus diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan:
- Komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antartempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Fasilitas kamar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Adapun pada kelas lama, yakni kelas 1, 2, dan 3, tak diatur standar minimum bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.
Dalam Perpres nomor 82 tahun 2018, hanya ada manfaat nonmedis yang ditetapkan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Manfaat nonmedis itu tertuang dalam pasal 50, sebagai berikut:
Ruang perawatan kelas 3 ditujukan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya.
Ruang perawatan kelas 2 ditujukan untuk:
- Peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Peserta PPU yang mengalami PHK beserta keluarganya.
Ruang perawatan kelas 1 ditujukan untuk:
- Pejabat negara dan anggota keluarganya.
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta anggota keluarganya.
- PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
- Prajurit dan penerima pensiun prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
- Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
- Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
- Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
- Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta.
- Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Perbedaan Iuran KRIS dan kelas lama BPJS Kesehatan
Jika sebelumnya iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta, sekarang iurannya disamakan dengan adanya KRIS. Berikut adalah rincian iuran kelas lama BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 64 tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018:
- Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), iurannya adalah Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.
- Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), iurannya adalah Rp42 ribu per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, swasta, dan lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya adalah 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayarkan oleh PPU.
- Veteran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, iuran KRIS akan ditetapkan dalam peraturan menteri, seperti yang diatur dalam pasal 46A Perpres nomor 59 tahun 2024. Selama peraturan menteri terkait iuran KRIS belum diterbitkan, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah yang lama, sesuai dengan Perpres 64/2020.
Demikian perbedaan kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan beserta perinciannya.Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan pasien dan keluarganya dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih kamar rawat inap yang sesuai dengan kebutuhan.