NEWS

Jokowi Putuskan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juni 2025

Tarif standar BPJS Kesehatan diumumkan maksimal 1 Juli 2025.

Jokowi Putuskan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juni 2025Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
13 May 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah akan menerapkan layanan BPJS Kesehatan "tanpa kelas" KRIS penuh mulai 30 Juni 2025.
  • Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inapnya berdasarkan KRIS.
  • Simulasi tarif kelas standar Rp100 ribu dan Rp125 ribu per bulan belum banyak mempengaruhi dana kelolaan BPJS Kesehatan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan menerapkan layanan  BPJS Kesehatan "tanpa kelas" Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Ini merupakan perubahan Perpres 82 tahun 2018.

Meski demikian, pada tanggal tersebut setiap rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inapnya berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 130 B beleid tersebut, dikutip Senin (13/5).

Layanan tersebut telah diujicoba dan mulai diterapkan di sejumlah rumah sakit sejak 2022. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah melakukan simulasi tarif kelas standar dengan besaran Rp100 ribu dan Rp125 ribu per bulan untuk tiap peserta. 

Perpres tersebut juga mengatur penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud BPJS Kelas Standar ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Berdasarkan Perpres terbaru, jika rumah sakit telah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, tarifnya disesuaikan dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan simulasi tarif kelas standar sebesar Rp100 ribu dan Rp125 ribu per bulan, DJSN menyebut bahwa dana kelolaan BPJS Kesehatan tidak akan terdampak banyak.

Kajian tersebut dilakukan menggunakan medical loss ratio, dan telah memperhitungkan posisi dana jaminan sosial nasional 2022 (unaudited) sebesar Rp56,5 triliun.

Untuk tarif kelas standar Rp125.000, misalnya, BPJS Kesehatan masih akan meraup total pendapatan sebesar Rp144,98 triliun dan memiliki total beban Rp161,81 triliun pada 2023. Dengan posisi medical loss ratio atau rasio klaim 108,49 persen, Dana Jaminan Sosial (DJS) 2023 masih akan surplus Rp42,49 triliun.

Demikian juga pada 2024 ketika BPJS Kesehatan masih akan meraup total pendapatan Rp150,98 triliun dan memiliki total beban Rp174,22 triliun. Dengan posisi medical loss ratio atau rasio klaim 112,69 persen, DJS 2024 masih akan surplus Rp20,79 triliun.

Meski demikian, dengan tarif standar Rp125.000, BPJS pada 2025 akan kembali mengalami defisit Rp12,30 triliun. Pasalnya, total pendapatan Rp154,96 triliun dan total beban menjadi Rp189,09 triliun. Sementara rasio klaimnya akan meningkat lebih tinggi menjadi 118,81 persen.

Dengan simulasi yang sama, tarif standar Rp100.000 akan membuat total DJS pada 2023–2024 masih surplus Rp42,49 triliun dan Rp20,79 triliun. Sedangkan pada 2025, DJS yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan mulai mengalami defisit lebih besar, yakni Rp23,27 triliun. 

"Kami melakukan simulasi pada tingkat tarif kelas 2,5 atau besaran antara kelas II dan III saat ini, dana JKN BPJS Kesehatan juga masih menunjukkan angka positif pada 2024. Demikian halnya apabila tarif ditingkatkan kepada tarif kelas II bagi layanan faskes KRIS, sedangkan faskes non KRIS masih sesuai dengan kelas kepesertaan dana jaminan sosial Kesehatan juga masih berada pada angka positif yaitu Rp17,41 triliun," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, di Komisi IX DPR pada 10 Februari 2023.

Related Topics