Departemen Kehakiman AS Tuduh Visa Monopoli Kartu Debit Secara Ilegal

Gugatan hukum akan segera diajukan.

Departemen Kehakiman AS Tuduh Visa Monopoli Kartu Debit Secara Ilegal
Kartu Kredit Visa. Shutterstock/Primakov
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Departemen Kehakiman AS akan menuntut Visa Inc. karena dituduh memonopoli pasar kartu debit AS.
  • Visa diduga melakukan tindakan antipersaingan dengan membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat pesaing dan perusahaan teknologi.
  • Pemerintah diperkirakan akan mengajukan kasus ke pengadilan federal, namun Visa dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.

Jakarta, FORTUNE - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan menuntut Visa Inc. akibat meMonopoli pasar kartu Debit di negeri itu secara ilegal.

Laman Fortune melansir bahwa divisi antimonopoli AS akan segera mengajukan gugatan hukum pada Selasa (24/9), dengan menuduh operator jaringan pembayaran terbesar di AS itu melakukan berbagai tindakan antipersaingan.

Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan federal.

Berdasarkan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, para penegak hukum antimonopoli bersiap menuntut Visa karena mengambil langkah-langkah untuk mencegah para pesaingnya mengganggu dominasinya di pasar kartu debit. Tuduhan pemerintah tersebut mencakup Visa yang membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat perluasan jaringan pesaing dan menggagalkan upaya perusahaan teknologi untuk memasuki pasar. 

Visa dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar atas kabar ini.

Visa telah dibidik sejak lama

Gugatan Departemen Kehakiman akan menjadi puncak penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap praktik bisnis Visa.

Selama penyelidikan, yang sebelumnya diungkapkan oleh Visa, Departemen Kehakiman telah menggelar ratusan wawancara dengan berbagai pihak termasuk pengecer, toko kelontong, dan bank untuk memahami perjanjian Visa dengan perusahaan teknologi keuangan.

Penyelidikan ini lahir dari kegagalan perusahaan mengakuisisi perusahaan infrastruktur teknologi finansial Plaid Inc. pada 2021. Hal ini lantaran otoritas menilai tujuan aksi akuisisi senilai US$5,3 miliar ini akan membasmi pemain baru.

Selama penyelidikan, Departemen Kehakiman juga memeriksa struktur harga Visa dalam apa yang dikenal pada industri sebagai teknologi tokenisasi. 

Saingan jaringan pembayaran Mastercard Inc. menyelesaikan tindakan penegakan hukum terpisah tahun lalu yang menargetkan praktik teknologi tokenisasinya yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS, yang juga menegakkan undang-undang antimonopoli. 

Departemen Kehakiman juga telah menargetkan perusahaan teknologi real estat RealPage dan Live Nation Entertainment, perusahaan induk Ticketmaster. Komisi Perdagangan Federal baru-baru ini menggugat perantara obat karena menaikkan harga insulin.

Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pemerintahan Joe Biden untuk mengatasi apa yang dianggapnya sebagai perilaku anti persaingan. Departemen Kehakiman dan FTC telah menggugat Amazon, Apple, Google, dan Meta, pemilik Facebook dan Instagram, dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan persaingan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Manajemen BREN Buka Suara Soal Penyebab Keluar Indeks FTSE
1.000 Perusahaan Terpercaya Dunia 2024, 23 dari Indonesia!
Pestapora 2024 Beri Ruang Luas Bagi Karya Musisi Perempuan Indonesia
Luncurkan Perangkat Baru, Apple dan Huawei Bersaing Ketat di Cina
Jokowi Resmikan Smelter Tembaga Amman Mineral Internasional
Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritel