FINANCE

Departemen Kehakiman AS Tuduh Visa Monopoli Kartu Debit Secara Ilegal

Gugatan hukum akan segera diajukan.

Departemen Kehakiman AS Tuduh Visa Monopoli Kartu Debit Secara IlegalKartu Kredit Visa. Shutterstock/Primakov
24 September 2024

Fortune Recap

  • Departemen Kehakiman AS akan menuntut Visa Inc. karena dituduh memonopoli pasar kartu debit AS.
  • Visa diduga melakukan tindakan antipersaingan dengan membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat pesaing dan perusahaan teknologi.
  • Pemerintah diperkirakan akan mengajukan kasus ke pengadilan federal, namun Visa dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan menuntut Visa Inc. akibat meMonopoli pasar kartu Debit di negeri itu secara ilegal.

Laman Fortune melansir bahwa divisi antimonopoli AS akan segera mengajukan gugatan hukum pada Selasa (24/9), dengan menuduh operator jaringan pembayaran terbesar di AS itu melakukan berbagai tindakan antipersaingan.

Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan federal.

Berdasarkan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, para penegak hukum antimonopoli bersiap menuntut Visa karena mengambil langkah-langkah untuk mencegah para pesaingnya mengganggu dominasinya di pasar kartu debit. Tuduhan pemerintah tersebut mencakup Visa yang membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat perluasan jaringan pesaing dan menggagalkan upaya perusahaan teknologi untuk memasuki pasar. 

Visa dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar atas kabar ini.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.