NEWS

27 Perusahaan Pupuk Nakal Ditindak Karena Rugikan Petani Rp3,33 T

Kasus ini bakal diusut tuntas.

27 Perusahaan Pupuk Nakal Ditindak Karena Rugikan Petani Rp3,33 TMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat bertemu rekan media di kantornya, Kementan Jakarta, Jumat (27/10). Eko Wahyudi/FORTUNE Indonesia
26 November 2024

Fortune Recap

  • Empat perusahaan pupuk swasta kena blacklist karena mendistribusikan pupuk palsu.
  • Menteri Pertanian akan usut tuntas kasus mafia pupuk dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pertanian (KeMentan) menindak 27 perusahaan yang menyalurkan Pupuk tidak sesuai standar, dengan potensi nilai kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Terdapat empat perusahaan pupuk swasta dalam daftar hitam tersebut, sementara 23 lainnya menjual pupuk berkualitas rendah. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa tindakan curang tersebut terbongkar berdasarkan adanya laporan yang diterima pihaknya. Kementan kemudian melakukan uji laboratorium yang membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan itu menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) di bawah 1 persen dari standar seharusnya yang mencapai 15 persen

"Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektare Rp19 juta. Artinya apa, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp3,2 triliun," kata Amran dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/11).

Kementan menegaskan bahwa kasus ini bakal diusut tuntas. Amran menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus mafia pupuk ini kepada pihak berwenang.

"Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.