Jakarta, FORTUNE - Mengurus buku tabungan yang hilang adalah hal yang penting bagi nasabah agar dapat memastikan aksesibilitas terhadap rekaman dananya. Saat buku tabungan hilang, langkah pertama yang harus diambil adalah segera melaporkan kehilangan tersebut kepada bank yang bersangkutan.
Secara garis besar cara mengurus buku tabungan yang hilang di bank mana pun hampir memiliki cara dan syarat yang sama, kecuali biaya yang dikenakan.
Biasanya, bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir kehilangan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk proses identifikasi.
Namun, ada baiknya Anda melakukan pemblokiran. Tujuannya adalah untuk menghindari transaksi mencurigakan. Nasabah perlu memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada bank akurat dan sesuai dengan data yang tercatat sebelumnya. Nah, ada cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan beberapa syarat khusus.
Syarat pergantian buku tabungan yang hilang
Beberapa dokumen berikut wajib disiapkan oleh nasabah sebagai syarat pergantian buku tabungan yang hilang.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
- Kartu ATM dari bank bersangkutan.
- Sejumlah uang untuk membayar biaya mengganti buku tabungan.
Nasabah sebaiknya mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang saat membuat rekening. Namun, sejumlah bank menerima nasabah dari luar domisili tersebut.
Cara mengurus buku tabungan yang hilang
- Datang ke kantor cabang bank saat mendaftar.
- Datang ke bagian petugas keamanan.
- Informasikan bahwa Anda akan mengurus buku tabungan yang hilang.
- Ambil nomor antrean ke customer service.
- Tunggu panggilan.
- Serahkan dokumen untuk mengurus buku tabungan yang hilang.
- Petugas customer service akan menutup buku tabungan lama.
- Buku tabungan baru akan dikonfirmasi oleh customer service.
- Nasabah akan diberikan nomor rekening dan layanan lain.
- Bayar biaya pergantian buku tabungan.
- Buku tabungan baru milik nasabah siap digunakan.
Biaya ganti buku tabungan
- Bank Central Asia (BCA) Rp5.000.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp25.000.
- Bank Mandiri Rp15.000.
- Bank Negara Indonesia (BNI) Rp15.000.
- Bank Bukopin Rp20.000.
- Bank CIMB Niaga Rp25.000.
- Bank Tabungan Negara (BTN) Rp15.000.
- Bank Danamon Indonesia Rp15.000.