Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh? Ini Tanggapan Industri
Setelah gangguan BSI, Pemda Aceh bakal revisi qanun.
Jakarta, FORTUNE - Perbankan konvensional berpeluang untuk bisa kembali beroperasi di Provinsi Aceh setelah sempat tidak bisa beroperasi pasca pemberlakuan aturan daerah atau Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Isu tersebut kembali bergulir setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berniat untuk merevisi Qanun pasca adanya gangguan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin (8/5). Gangguan tersebut bahkan hampir membuat lumpuh perekonomian wilayah Aceh.
"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (23/5).
OJK dukung rencana revisi Qanun
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun. OJK memandang, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik utk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan.
Untuk itu, layanan bank baik konvensional dan syariah penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Ia menilai, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian.
“Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut (pada 2018), OJK telah menyampaikan saran dan kekhawatiran terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh,” kata Dian kepada Fortune Indonesia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).
Dian menjelaskan, Indonesia sendiri menganut dual banking system yang mana layanan bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Tercatat dalam undang-undang (UU) perbankan syariah & perbankan konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja.
“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian.
BCA hingga CIMB Niaga jajaki ekspansi ke Aceh
Sementara itu, pelaku perbankan konvensional seperti Bank Central Asia (BCA) dan CIMB Niaga menjajaki peluang untuk bisa kembali melebarkan ekspansi bisnis ke provinsi Aceh. Meski telah memiliki perwakilan anak usaha syariah hingga Unit Usaha Syariah (UUS) di Aceh, bank konvensional yang menjadi indukpun tetap bisa membuka cabangnya di Aceh.
“Kita pelajari lagi kepastiannya ke depan,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (23/5).
Di sisi lain, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menjelaskan, BCA akan senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.
“Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah.,” kata Hera.
Seperti diketahui, saat Qanun Aceh no. 11 tahun 2018 diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh pun dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah. Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen. Ketiga cabang tersebut melayani beragam kebutuhan nasabah yang beragam, seperti Tahapan iB, Deposito iB, Pembiayaan Emas iB, hingga pembiayaan konsumer KPR iB, KKB iB, dan pembiayaan Murabahah Emas.
Sementara itu, bank konvensional lainnya seperti CIMB Niaga masih enggan menjelaskan lebih banyak terkait niat ekspansi bisnisnya. Namun pihaknya masih terus melakukan penilaian atas potensi tersebut.
“Kami assessment terlebih dahulu. Tapi kami sudah ada cabang syariah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan.
Di sisi lain, Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.