SHARIA

Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh? Ini Tanggapan Industri

Setelah gangguan BSI, Pemda Aceh bakal revisi qanun.

Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh? Ini Tanggapan IndustriMasjid Agung Baiturrahman di Banda Aceh. Shutterstock/FREDOGRAPHY.ID
23 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Perbankan konvensional berpeluang untuk bisa kembali beroperasi di Provinsi Aceh setelah sempat tidak bisa beroperasi pasca pemberlakuan aturan daerah atau Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Isu tersebut kembali bergulir setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berniat untuk merevisi Qanun pasca adanya gangguan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin (8/5). Gangguan tersebut bahkan hampir membuat lumpuh perekonomian wilayah Aceh.

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (23/5).

OJK dukung rencana revisi Qanun

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun. OJK memandang, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik utk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan.

Untuk itu, layanan bank baik konvensional dan syariah penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Ia menilai, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian.

“Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut (pada 2018), OJK telah menyampaikan saran dan kekhawatiran terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh,” kata Dian kepada Fortune Indonesia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).

Dian menjelaskan, Indonesia sendiri menganut dual banking system yang mana layanan bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Tercatat dalam undang-undang (UU) perbankan syariah & perbankan konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian.

BCA hingga CIMB Niaga jajaki ekspansi ke Aceh

Ngabuburit di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
Ngabuburit di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. (ANTARA FOTO /Irwansyah Putra)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.