Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada perbankan untuk mengejar ketertinggalan realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada sisa tahun berjalan 2023.
Hingga September 2023, penyaluran KUR baru Rp177,5 triliun dari target Rp297 triliun.
“KUR ini agak terlambat sehingga kita pindah ke bulan terakhir ini sampai Desember bisa diakselerasi hingga kita bisa mencapai total Rp297 triliun,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan Kemendagri, Senin (6/11).
Dia mengatakan penyaluran KUR perlu untuk terus digenjot karena banyak UMKM kecil dan ibu-ibu membutuhkannya. Mereka tergolong sebagai sejumlah pihak yang selama ini turut menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk mengejar ketertinggalan penyaluran KUR, perlu dilakukan upaya lebih, misalnya penyelenggaraan weekend banking atau pengoperasian layanan perbankan selama akhir pekan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menetapkan aturan pemberian insentif untuk sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 sampai Juni 2024.
“Sektor perumahan pemberian PPN DTP untuk rumah di bawah Rp2 miliar ditanggung 100 persen PPN sampai bulan juni 2024. Sesudah itu ditanggung pemerintah 50 persen,” ujarnya.
Skema subsidi bunga KUR
Sebelumnya, Sri Mulyani telah secara resmi menetapkan tingkat subsidi bunga/subsidi margin terbaru untuk KUR melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.317/2023.
Kebijakan mengenai subsidi bunga/subsidi margin KUR ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 September 2023, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR supermikro sebesar 15 persen. Skema KUR supermikro tersebut penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menurunkan suku bunga/margin KUR supermikro dari 6 persen menjadi 3 persen.
Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen.
Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya.
KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai sampai dengan Rp10 juta, subsidinya 12 persen. Untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga/margin disubsidi 10 persen.
Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen. S
Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil, besaran subsidi disesuaikan dengan urutan akad kreditnya.
Untuk KUR mikro, akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen. Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen.