Cara Hitung PPN 12% untuk Top Up e-Wallet dan QRIS, Cek!

Simak simulasi penghitungannya di sini.

Cara Hitung PPN 12% untuk Top Up e-Wallet dan QRIS, Cek!
QRIS di Masjid/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Masyarakat harus siap membayar PPN lebih tinggi untuk top up e-wallet dan uang elektronik.
  • PPN hanya dikenakan pada biaya jasa layanan untuk top up, bukan pada jumlah uang yang diisi ulang.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan tarif baru ini, masyarakat sebagai konsumen harus bersiap membayar PPN lebih tinggi atas pembelian produk dan jasa yang dikenakan pajak. PPN 12% juga berlaku untuk biaya administrasi saat pengisian uang atau top up melalui layanan dompet digital atau e-wallet dan uang elektronik.

Lantas berapa biaya top up e-wallet setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen? Berikut cara hitung PPN 12% untuk top up e-wallet dan QRIS yang wajib disimak.

Cara hitung PPN 12% untuk top up e-wallet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Namun, dasar pengenaan pajaknya bukanlah nilai pengisian uang (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli. Melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/12).

Berikut cara hitung PPN 12% untuk top up e-wallet:

Contoh 1: Cara hitung PPN 12% top up e-wallet

  1. Jumlah Top Up: Rp1.000.000
  2. Biaya Top Up: Rp1.500
  3. PPN Sebelum Kenaikan (11%):
    • PPN = 11% x Rp1.500
    • PPN = 0,11 x Rp1.500 = Rp165
  4. PPN Setelah Kenaikan (12%):
    • PPN = 12% x Rp1.500
    • PPN = 0,12 x Rp1.500 = Rp180
  5. Kenaikan PPN:
    • Kenaikan PPN = PPN Setelah Kenaikan - PPN Sebelum Kenaikan
    • Kenaikan PPN = Rp180 - Rp165 = Rp15

Contoh 2: Cara hitung PPN 12% top up e-wallet

  1. Jumlah Top Up: Rp500.000
  2. Biaya Top Up: Rp1.500
  3. PPN Sebelum Kenaikan (11%):
    • PPN = 11% x Rp1.500
    • PPN = 0,11 x Rp1.500 = Rp165
  4. PPN Setelah Kenaikan (12%):
    • PPN = 12% x Rp1.500
    • PPN = 0,12 x Rp1.500 = Rp180
  5. Kenaikan PPN:
    • Kenaikan PPN = PPN Setelah Kenaikan - PPN Sebelum Kenaikan
    • Kenaikan PPN = Rp180 - Rp165 = Rp15

Kesimpulan

Meskipun jumlah uang yang di-top up berbeda, kenaikan PPN yang dibayarkan hanya bertambah Rp15 karena kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. PPN 12% hanya dikenakan pada biaya jasa layanan untuk top up, bukan pada jumlah uang yang diisi ulang.

"Sehingga, selama biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak akan berubah," tulis DJP.

PPN 12% untuk transaksi QRIS

DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah bagian dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Sejatinya penyelenggaraan jasa sistem pembayaran juga bukan merupakan objek pajak baru.

Artinya, yang menjadi dasar pengenaan PPN pada transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya yang dipungut oleh PJSP kepada pemilik merchantbukan kepada konsumen.

MDR adalah biaya layanan yang dibayarkan merchant kepada penyelenggara QRIS. Saat ini, ketentuan MDR QRIS terbaru yang berlaku adalah 0% alias gratis untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu akan dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%.

Apakah berdampak pada konsumen?

Setelah kenaikan PPN 12% mulai 2025, bukan tidak mungkin ada kenaikan Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant. Lalu, jika MDR naik, apakah akan berdampak pada konsumen atau pembeli?

Pada dasarnya, setiap merchant tidak boleh membebankan tarif MDR kepada konsumen. Namun, dalam kenyataannya selama ini, para merchant terkadang meminta biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 per transaksi. Akibatnya, tetap ada kemungkinan bahwa konsumen akan merasakan dampak kenaikan PPN 12% saat bertransaksi menggunakan QRIS jika tarif MDR naik.

Hal ini mencerminkan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara jasa kepada merchant dan menjadi acuan dalam perhitungan PPN yang harus dibayarkan. Meskipun metode pembayaran yang digunakan telah berkembang, prinsip dasar pengenaan pajak tetap berlandaskan pada biaya layanan yang dikenakan kepada merchant.

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN (11 persen) sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah Rp5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah uang yang dibayar Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.

Demikianlah cara hitung PPN 12 Persen untuk top up e-wallet dan ketentuan yang berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

17 Rekomendasi Wisata Akhir Tahun yang Mengesankan
Siapa Pemilik MR. DIY? Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Raksasa Teknologi Google Kembali Akan PHK Karyawannya
DJP: PPN Naik 12%, Negara Bisa Terima hingga Rp75,3 Triliun
Saham Teraktif Pagi Ini, 23 Dec 2024
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 23 December 2024