Apa itu PPN? Ini Pengertian, Fungsi, Dasar, dan Objeknya
Pahami PPN yang akan naik menjadi 12 persen pada 2025
Fortune Recap
- PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di wilayah Daerah Pabean yang diterapkan secara berjenjang pada setiap tahapan produksi dan distribusi.
- PPN memiliki fungsi anggaran, mengatur produksi dalam negeri, stabilitas ekonomi, dan redistribusi pendapatan.
- PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa di wilayah Daerah Pabean, dengan tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Anda mungkin sudah mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sering kali ditemui saat berbelanja atau bertransaksi suatu barang. PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.
Secara umum, besaran PPN tetap selama periode waktu tertentu dan bisa sewaktu-waktu dinaikkan oleh pemerintah. Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada UU tersebut, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen, mulai 1 April 2022 dinaikkan menjadi 11 persen. Terbaru, PPN direncanakan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 khusus barang mewah. Agar lebih paham, berikut penjelasan apa itu PPN serta fungsi, dasar pengenaan, dan objeknya.
Pengertian PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di wilayah Daerah Pabean yang diterapkan secara berjenjang pada setiap tahapan produksi dan distribusi. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung karena pemungutan atau pembayaran pajaknya dilakukan oleh pihak lain yang bukan wajib pajak itu sendiri.
Fungsi PPN
PPN merupakan pajak yang dibayar oleh rakyat kepada negara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ada beberapa fungsi PPN, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgeter)
Pajak menjadi sumber pendapatan terbesar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pendapatan dari pajak digunakan untuk menjalankan kegiatan rutin pemerintah dan mendanai pembangunan fasilitas-fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melindungi produksi dalam negeri, misalnya dengan mengenakan bea masuk tinggi terhadap barang impor. Kebijakan pajak ini mencerminkan arah kebijakan ekonomi suatu negara dan dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
3. Fungsi stabilitas
Melalui penerimaan pajak, pemerintah memiliki dana yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan ekonomi yang mendukung stabilitas harga. Dengan pendapatan negara yang cukup, pemerintah dapat mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak berfungsi untuk mendistribusikan kembali pendapatan dari kelompok yang lebih mampu kepada kelompok yang kurang mampu. Melalui kebijakan perpajakan yang progresif, pajak membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dasar pengenaan PPN
Peraturan terbaru yang mengatur pemungutan PPN adalah UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penghitungan PPN didasarkan pada nilai-nilai yang disebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berikut dasar pengenaan PPN:
1. Harga jual
Merupakan nilai dalam bentuk uang yang mencakup semua biaya yang dibebankan atau seharusnya dibebankan oleh penjual kepada pembeli dalam transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Nilai ekspor
Biaya yang dikenakan oleh eksportir dalam kegiatan ekspor, yakni jual beli barang dari dalam negeri ke luar negeri.
3. Nilai impor
Nominal biaya yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dan ditambah dengan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan dan cukai atas impor Barang Kena Pajak.
4. Penggantian
Mencakup biaya yang diminta atau seharusnya diminta produsen atas ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, transaksi Jasa Kena Pajak, atau ekspor Jasa Kena Pajak.
5. Nilai lain
Nilai lain yang berlaku sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 9 Ayat 1 yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ini mencakup ketetapan nilai berikut:
- DPP adalah jumlah harga jual untuk transaksi atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- DPP adalah nilai impor untuk transaksi impor Barang Kena Pajak.
- DPP adalah nilai ekspor untuk transaksi ekspor Barang Kena Pajak.
- DPP adalah nilai lain untuk transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tertentu.
Objek kena PPN
Objek kena PPN dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Berikut penjelasannya:
1. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah barang berwujud yang dapat bergerak atau tidak, serta barang tak berwujud yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPN. Semua barang yang diperdagangkan termasuk dalam kategori BKP, kecuali barang-barang yang telah ditetapkan sebagai barang bebas PPN.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP adalah kegiatan pelayanan yang terkait dengan hukum dan menyebabkan hasilnya digunakan oleh pihak lain. JKP juga mencakup jasa untuk menghasilkan barang pesanan atau berdasarkan permintaan pemesan.
Cakupan JKP dalam UU PPN (negative list) berarti bahwa hampir seluruh jasa pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali yang termasuk dalam daftar barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN.
Selain itu, ada beberapa kriteria yang membuat suatu objek, baik barang atau jasa, dikenakan PPN. Berikut di antaranya:
- Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terjadi di dalam Daerah Pabean.
- Impor atau pengiriman BKP maupun pemanfaatan BKP/JKP Tidak Berwujud dari luar negeri ke dalam negeri.
- Ekspor BKP dan/atau JKP dari dalam negeri ke luar negeri.
- Pembangunan sendiri di luar kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan.
- Transaksi aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak untuk tujuan jual beli, tapi PPN yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Demikian penjelasan tentang apa itu PPN serta fungsi, dasar pengenaan pajak, dan objek pajaknya.