Upaya pemutihan BI Checking sangat penting jika seseorang pernah tercatat memiliki masalah keuangan di Lembaga Keuangan di Indonesia. Mengapa hal ini perlu dilakukan?
Pemutihan BI Checking diperlukan untuk mencegah penolakan pengajuan kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, mensyaratkan adanya BI Checking.
BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Sebelumnya, BI Checking merupakan layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID mencakup identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, serta catatan kredit macet. Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi di SID, termasuk BI Checking.
Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulan, yang kemudian dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini, SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), terdapat beberapa jenis skor kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
- Kolektibilitas 1: Lancar. Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Riwayat keuangan yang buruk di BI Checking atau IDI Historis disebabkan oleh tunggakan yang belum dibayar. Ini tentu akan mempersulit pengajuan pembiayaan yang Anda lakukan.
Lengkah-langkah pemutihan BI Checking
Berikut melakukan pemutihan BI Checking melalui langkah-langkah di bawah ini:
1. Identifikasi Masalah
Cara untuk memutihkan SLIK tergantung pada penyebab masalah dalam SLIK Anda. Periksa laporan SLIK untuk mengetahui rincian utang yang bermasalah.
Dari laporan tersebut, Anda dapat mengidentifikasi kategori masalah dan penyebabnya, apakah karena tunggakan, keterlambatan pembayaran, atau kredit macet.
2. Lunasi Tunggakan
Di bank atau lembaga keuangan mana pun, pengajuan kredit Anda tidak akan disetujui jika skor kredit Anda buruk atau berada dalam daftar hitam. Semakin cepat Anda melunasi kredit macet, semakin cepat catatan negatif akan dihapus dari SLIK.
3. Rekonstruksi Utang
Jika Anda kesulitan melunasi utang sekaligus, negosiasikan dengan kreditor untuk opsi rekonstruksi utang, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran, penurunan cicilan sementara, atau program restrukturisasi utang.
Jika ada data yang salah atau tidak akurat dalam SLIK, ajukan permohonan penghapusan data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bukti yang mendukung klaim Anda.
Permohonan juga dapat diajukan setelah Anda melunasi tunggakan, dengan menyertakan surat lunas atau klarifikasi dari lembaga tempat Anda mengajukan kredit. Konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah memenuhi kewajiban kredit.