Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita

Ada beberapa tahapan sebelum ditentukan penyitaan

Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • KPR memungkinkan cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu, membuatnya terjangkau.
  • Denda keterlambatan KPR berkisar antara 0,5-1% per hari dari jumlah cicilan bulanan.
  • Bank mengikuti prosedur sebelum menyita rumah sebagai agunan atas keterlambatan pembayaran KPR.

Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan yang umum diambil oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian pribadi tetapi tidak memiliki cukup dana untuk membayar secara tunai.

KPR memberikan kesempatan bagi individu dan keluarga untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan cara mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu, sehingga membuatnya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat.

Namun, konsekuensi dari keterlambatan pembayaran KPR atau Kredit Pemilikan Rumah juga perlu diperhatikan sebelum membeli sebuah properti, terlebih jika mengambil tenor panjang, misalnya 15 tahun atau 20 tahun.

Penyitaan Aset

Jika semua upaya negosiasi gagal, bank berhak menyita aset rumah KPR sebagai langkah terakhir. Sebelum itu, bank biasanya akan mencoba berbagai opsi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau over-kredit.

1. Denda berjalan

Ketika nasabah terlambat membayar cicilan KPR, denda berjalan menjadi salah satu akibatnya. Jumlah denda yang dikenakan dapat bervariasi bagi setiap debitur, karena perhitungannya didasarkan pada jumlah hari keterlambatan.

Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen per hari dari jumlah cicilan bulanan, yang kemudian dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan. Makin lama menunggak cicilan, makin besar denda yang akan dikenakan.

Sebagai contoh, jika seseorang terlambat membayar selama 10 hari, denda yang harus dibayar adalah 1 persen dari cicilan dikalikan dengan 10 hari.

Namun, sebelum bank mengambil tindakan drastis seperti menyita rumah, mereka akan melalui beberapa prosedur sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran KPR.

Simulasi denda

Jika cicilan KPR yang harus dibayar adalah Rp5.000.000 per bulan tiap tanggal 25. Kemudian, karena keterlambatan pembayaran selama lima hari setelah tenggat waktu, maka akan dikenakan denda yang dikalikan lama hari keterlambatan.

Simulasi ini menggunakan contoh denda 1 persen, maka maka denda telat bayar KPR yang harus dibayarkan adalah:

Rp.5.000.000 x 1 Persen x 5 = Rp250.000.

Denda merupakan salah satu konsekuensi awal dari keterlambatan cicilan KPR. Jika nasabah tidak segera membayar denda dan cicilan tersebut, bank dapat menyatakan kredit dalam status gagal bayar.

2. Status gagal bayar

Konsekuensi dari status gagal bayar KPR adalah penyitaan rumah yang dijadikan agunan. Namun, sebelum mengubah status debitur dan melakukan penyitaan, bank akan mengikuti beberapa prosedur, yaitu:

  1. Pemberitahuan Lewat Telepon atau SMS
    Satu minggu sebelum jatuh tempo, bank akan mencoba menghubungi nasabah melalui telepon atau pesan singkat. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada nasabah agar dapat melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

  2. Surat Peringatan
    Jika pemberitahuan tersebut diabaikan dan nasabah masih terlambat membayar selama satu bulan atau lebih, bank akan mengirimkan surat peringatan. Surat ini memberikan kesempatan tambahan kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya.

  3. Surat Peringatan Pertama (SP 1)
    Jika nasabah tidak menanggapi surat teguran, bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama. Pada tahap ini, status kredit nasabah akan diturunkan, dan proses penurunan status ini akan berlangsung selama tiga minggu.
  4. Surat Peringatan Kedua (SP 2)
    Apabila nasabah masih belum melakukan pembayaran setelah menerima SP 1, bank akan mengirimkan Surat Peringatan Kedua. Status kredit nasabah akan semakin memburuk, dan nasabah akan menerima tagihan KPR yang mencakup bunga serta denda yang signifikan.
  5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)
    Surat Peringatan Ketiga menunjukkan bahwa status kredit nasabah telah mencapai "Kredit Macet," di mana bank akan menawarkan opsi untuk menjual rumah dalam jangka waktu tertentu guna melunasi kewajiban.

3. Penyitaan aset

Jika semua upaya negosiasi gagal, bank berhak menyita aset rumah KPR sebagai langkah terakhir. Sebelum itu, bank biasanya akan mencoba berbagai opsi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau over-kredit.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
Punya Sisa Dana Rp9 T, Bukalapak Buka Peluang Bisnis Baru
Patrick Walujo Soal Dugaan Fraud e-Fishery: Ini Memalukan
Saham Naik 276% Sejak IPO, BEI Suspensi RATU Hari Ini!
Harga Saham BBRI Sempat Lama Anjlok, Ini Penyebabnya
Saham BBRI Kembali Naik Jadi Rp4.210, Kini Diburu Asing