Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting yang menunjukan kepemilikan atas suatu Properti. Saat membeli tanah atau bangunan, penting untuk memastikan dokumen tersebut terlampirkan.
Selain itu, Anda bisa melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal tersebut dilakukan agar kepemilikan atas properti sudah sah di mata hukum dan menghindari sengketa tanah.
Dalam proses balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa dokumen serta biaya yang perlu dipersiapkan.
Untuk memudahkan dalam tahap persiapan, berikut cara balik nama sertifikat tanah yang bisa dijadikan petunjuk.
Syarat balik nama sertifikat tanah
Sebelum mengetahui cara balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut berkaitan dengan dokumen pendukung.
Berikut syarat balik nama sertifikat tanah yang wajib yang perlu dipersiapkan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokan dengan aslinya oleh petugas untuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta jual beli tanah dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunang (PBB) tahun berjalan yang dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar yang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Selain itu, Anda juga perlu mencatat beberapa informasi penting, seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Cara balik nama sertifikat tanah
Terdapat dua cara balik nama sertifikat tanah yang biasanya dilakukan oleh pemilik properti. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut:
1. BPN
Cara pertama, yaitu melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor tanah setempat. Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPN dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Setibanya di sana, Anda bisa menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Petugas akan melakukan proses verifikasi dan kelengkapan dokumen.
Jika sudah selesai, Anda bisa membayar biaya pendaftaran.
2. Notaris
Selain mendatangi kantor BPN setempat, Anda juga bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusnya.
Cara satu ini jadi pilihan terbaik bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengunjungi BPN. Hanya saja, Anda perlu membayar biaya tambahan untuk membayar jasanya.
Dalam prosesnya, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen persyaratannya saja.
Biaya balik nama sertifikat tanah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah. Berikut beberapa biaya yang wajib diketahui.
1. Biaya penerbitan AJB
Untuk penerbitan akta jual beli (AJB), terdapat biaya yang perlu dipersiapkan. Biasanya, setiap kantor PPAT menetapkan biaya yang berbeda-beda.
Biaya tersebut berkisar antara 0,5 sampai 1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, biaya penerbitan AJB makin besar.
2. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah
Untuk memastikan keaslian dan keabsahannya, terdapat biaya cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan dengan menyiapkan dana sebesar Rp50 ribu.
3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya selanjutnya adalah BPHTB yang besarnya sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
4. Biaya balik nama
Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat biaya balik nama yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Adapun rumus perhitungannya, yaitu sebagai berikut
(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000 + biaya pendaftaran
Itu dia syarat hingga cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui dan persiapkan. Semoga membantu.