NEWS

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Ketahui biayanya

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnyailustrasi tanah (unsplash/gautier pfeiffer)
11 October 2024

Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting yang menunjukan kepemilikan atas suatu Properti. Saat membeli tanah atau bangunan, penting untuk memastikan dokumen tersebut terlampirkan.

Selain itu, Anda bisa melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal tersebut dilakukan agar kepemilikan atas properti sudah sah di mata hukum dan menghindari sengketa tanah.

Dalam proses balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa dokumen serta biaya yang perlu dipersiapkan.

Untuk memudahkan dalam tahap persiapan, berikut cara balik nama sertifikat tanah yang bisa dijadikan petunjuk.

Syarat balik nama sertifikat tanah

Sebelum mengetahui cara balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut berkaitan dengan dokumen pendukung.

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah yang wajib yang perlu dipersiapkan.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokan dengan aslinya oleh petugas untuk badan hukum.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta jual beli tanah dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunang (PBB) tahun berjalan yang dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar yang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Selain itu, Anda juga perlu mencatat beberapa informasi penting, seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Cara balik nama sertifikat tanah

Terdapat dua cara balik nama sertifikat tanah yang biasanya dilakukan oleh pemilik properti. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut:

1. BPN

Cara pertama, yaitu melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor tanah setempat. Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPN dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Setibanya di sana, Anda bisa menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Petugas akan melakukan proses verifikasi dan kelengkapan dokumen.

Jika sudah selesai, Anda bisa membayar biaya pendaftaran.

2. Notaris

Selain mendatangi kantor BPN setempat, Anda juga bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusnya.

Cara satu ini jadi pilihan terbaik bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengunjungi BPN. Hanya saja, Anda perlu membayar biaya tambahan untuk membayar jasanya.

Dalam prosesnya, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen persyaratannya saja.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.