OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan yang Bisa Kuras Isi Saldo M-Banking

Cyber crime di sektor perbankan semakin berkembang

OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan yang Bisa Kuras Isi Saldo M-Banking
ilustrasi e-toll (unsplash.com/rupixen)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kejahatan di sektor perbankan yang kuras isi saldo M-Banking kian marak terjadi.
  • OJK beberkan lima modus kejahatan yakni pharming, spoofing, keylogger, phising, dan sniffing.
  • Antisipasi kejahatan dengan perlindungan komputer, pelaporan kecurigaan ke bank terkait, tidak membalas email meminta informasi pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking yang benar.

Industri jasa keuangan di sektor perbankan kini banyak memiliki layanan internet banking dan mobile banking yang memudahkan nasabah untuk melakukan kegiatan perbankan seperti transfer dana, informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar, pembayaran (kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi), dan pembelian (pulsa isi ulang, saham).

Namun, layanan tersebut memiliki celah untuk dilakukannya kejahatan oleh pihak tak bertanggungjawab yang memiliki keahlian dalam penggunaan sistem atau yang sering disebut (cyber crimer).

Kejahatan internet banking/ mobile banking ini telah merugikan banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan, sekaligus memiliki modus yang beragam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan lima modus yang sering digunakan dalam kejahatan di sektor perbankan sebagai berikut:

1. Pharming

Penipu atau hacker melakukan pengalihan dari situs yang sah ke situs palsu tanpa diketahui dan disadari oleh korban. Kemudian mengambil data yang dimasukkan oleh korban sehingga masuk ke dalam area yang menjadi permainan penipu tersebut.

2. Spoofing

Menggunakan perangkat lunak untuk menutupi identitas dengan menampilkan alamat e-mail/nama/nomor telepon palsu di komputer agar menyembunyikan identitas. Untuk melakukan penipuan mereka menimbulkan kesan berurusan dengan pebisnis terkemuka.

3. Keylogger

Software yang dapat menghafal tombol keyboard yang digunakan tanpa diketahui oleh pengguna.

4. Phising

Tindakan memperoleh informasi pribadi seperti user ID, PIN, nomor rekening bank/nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.

5. Sniffing

Pekerjaan menyadap paket data yang lalu-lalang pada jaringan.

Langkah antisipasi untuk menghindari kejahatan di sektor perbankan:

1. Lindungi komputer dengan perangkat lunak anti-virus, spyware filter, filter e-mail dan program firewall.

2. Segera hubungi bank yang bersangkutan dan laporkan kecurigaan.

3. Jangan membalas e-mail yang meminta informasi pribadi. Bank tidak pernah meminta informasi pribadi seperti PIN atau password.

4. Pastikan akses alamat website internet banking yang benar. Jangan klik dengan kata yang sengaja disalahejakan atau mirip dengan yang asli.

Maraknya penipuan berbasis online mau tidak mau membuat Anda harus semakin waspada. Untuk itu, usahakan untuk meningkatkan keamanan perangkat yang Anda gunakan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Kurs Rupiah terhadap Dolar Hari Ini, 7 Oktober 2024: Melemah 0,92%
Riset: Gaji Pekerja Startup di Indonesia Menurun Tajam Sepanjang 2023
Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan Terkendali
OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan yang Bisa Kuras Isi Saldo M-Banking
5 Provinsi Pengguna Judol Terbanyak di Indonesia, Mana Saja?
Saham Teraktif Pagi Ini, 07 Oct 2024