OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

Ini alasan penurunan bunga pinjol.

OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK melakukan perubahan batasan bunga harian pada pinjaman daring atau pinjol mulai 1 Januari 2024.
  • Batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI disesuaikan, termasuk untuk pinjaman konsumtif, produktif mikro, ultra mikro, dan usaha kecil menengah.
  • Pengaturan juga mencakup skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) untuk menguatkan pelindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perubahan terhadap batasan bunga harian pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman daring (pindar) atau Pinjaman Online (pinjol). 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjol terbaru

Adapun poin penting dalam SE tersebut mengatur tentang penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI yang disesuaikan sebagai berikut:

Pinjaman konsumtif

  • Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3 persen per hari
  • Tenor lebih dari 6 bulan: 0,2 persen per hari dari sebelumnya 0,3 persen

Pinjaman produktif mikro dan ultra mikro

  • Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275 persen per hari
  • Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

Pinjaman untuk usaha kecil dan menengah

  • Tenor kurang dari 6 bulan: 0,1 persen per hari
  • Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

Alasan penurunan bunga pinjol

Kebijakan perubahan bunga pinjol tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI.

Kemudian, kondisi industri LPBBTl juga dipandang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, hingga tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif.

OJK siapkan aturan tentang paylater

OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later atau Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan layanan keuangan.

Pokok-pokok aturan tentang paylater ini mencakup pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Prediksi 5 Industri dengan Pertumbuhan Tercepat 5 Tahun Mendatang
10 Prediksi Tren Teknologi 2025, Bisnis Harus Cepat Beradaptasi
Berapa Minimal Gaji untuk Mengajukan KPR? Ini Penjelasannya
Rekomendasi Saham saat January Effect, ASII hingga CUAN
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 06 January 2025
Tok! Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia