Saldo di ATM Hilang Dibobol Hacker, Bisa Dijamin LPS?

Simak cara mengurus saldo hilang di ATM akibat diretas

Saldo di ATM Hilang Dibobol Hacker, Bisa Dijamin LPS?
ilustrasi salah transfer uang (unsplash.com/Eduardo Soares)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penjaminan LPS hanya mencakup dana pihak ketiga dari bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
  • Bank wajib memberi kompensasi dan ganti rugi jika nasabah terkena kasus pembobolan rekening.
  • Aspek ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis.

Serangan peretas atau Hacker sering kali menyasar uang di ATM untuk menguras habis isi saldo nasabah. Jika hal ini terjadi, apa korban bisa melaporkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Terkait hal ini, LPS pernah menangani kasus serupa saat serangan grup hacker LockBit terhadap PT Bank Syariah Indonesa Tbk (BRIS) pada 2023.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menuturkan bahwa Bank BSI adalah peserta program penjaminan LPS, yang berarti dana nasabahnya dijamin. Namun demikian, penjaminan LPS hanya mencakup dana pihak ketiga (DPK) dari bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, apabila bank terkait masih beroperasi secara normal, maka tanggung jawab pengembalian uang yang menjadi korban hacker adalah pada pihak operasional bank terkait, di bawah pengawasan OJK.

Secara aspek hukum, Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pada Pasal 19 Ayat (1) juga dijelaskan, bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Adapun, aspek ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketentuan mengenai ganti rugi tidak akan diterapkan jika pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh konsumen.

Jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening berasal dari kesalahan bank, maka nasabah berhak mendapatkan ganti rugi dari bank tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Astra (ASII) Akuisisi Rumah Sakit Jantung Ini Senilai Rp643 Miliar
Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB
Grup Emtek Borong Saham BUKA, Transaksi Rp1,18 T
Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu
Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judol, Ada GoPay hingga Dana
Tuduhan Sarang Pedofil Guncang Saham Roblox