Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan segera mengimplementasikan secara penuh aturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit per 1 Juli 2024.
Artinya, layanan administrasi yang saat ini masih menggunakan NPWP lama (15 digit) harus beralih menjadi NIK dan NPWP 16 digit sebagai penggantinya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 136/2023, wajib pajak orang pribadi yang tidak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit akan terkena sanksi "tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan."
Adapun layanan administrasi dimaksud berupa:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tarif pajak lebih tinggi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyampaikan maklumat bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan secara bertahap per 1 Januari 2024.
NIK dimaksud merupakan NIK yang telah dipadukan dengan NPWP atau terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
DJP juga mengumumkan bahwa dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang telah memadankan NIK tidak akan terkena tarif lebih tinggi seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang PPh.
Ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 PMK 136/2023, yang menyebutkan bahwa sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk harus menggunakan NIK.
Artinya, jika NIK wajib pajak belum terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak, ia dianggap belum memiliki NPWP.
Dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, disebutkan bahwa besaran tarif yang dimaksud sesuai dengan yang diterapkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.