FINANCE

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Bisa Pakai HP!

Agar memudahkan mengurus kewajiban pajak

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Bisa Pakai HP!Ilustrasi NPWP/Dok. Pinterest/sahrul ddv
01 March 2024

Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, wajib pajak perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar proses pemadanan ini berhasil, dan prosesnya pun bersifat wajib. 

Hal ini pun juga telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Tercatat hingga akhir Juli 2023, DJP Kemenkeu telah berhasil mengintegrasikan lebih dari 50 juta NPWP dengan NIK. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, apabila sudah terintegrasi maka masyarakat tidak perlu lagi mengingat NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Penggunaan NIK akan menjadi kunci utama dalam akses ke sistem tersebut.

Lantas, bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa menyimak panduan berikut ini!

Implementasi NIK sebagai NPWP berlaku mulai Juli 2024

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan difungsikan sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi penduduk, orang pribadi bukan penduduk, badan, maupun instansi pemerintah dengan cara memadankan (validasi) NIK menjadi NPWP. 

Sebelumnya, proses validasi ini sudah disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 lalu.

Perubahan ini merupakan bagian penting dari persiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diluncurkan pertengahan tahun 2024.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Rabu (21/2/2024) sebagaimana dikutip dari menpan.go.id.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pemadanan ini dilakukan untuk membuat sistem administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni.

Karena itu, agar Anda juga bisa merasakan kemudahan mengurus administrasi pajak, alangkah baiknya untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Cara validasi NIK menjadi NPWP secara online

Silakan mengikuti panduan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP berikut ini.

Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui tautan www.pajak.go.id, lalu tekan Login.

  1. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun Anda, lalu isi kode keamanan (captcha) dengan sesuai. Jika sudah, klik Login.
  2. Setelah berhasil masuk, akses menu Profil, dan isikan 16 digit NIK.
  3. Pastikan juga bahwa semua data pada menu profil sudah sesuai.
  4. Selanjutnya, tekan toggle pada opsi Cek Validasi Data hingga statusnya menjadi Valid. Tekan Ubah Profil jika sudah selesai validasi.

Sekarang, cobalah untuk logout dari akun Anda, kemudian login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.