10 Asuransi Tak Berminat Pisahkan Unit Usaha Syariah, Kenapa?

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%.

10 Asuransi Tak Berminat Pisahkan Unit Usaha Syariah, Kenapa?
Ilustrasi ekosistem syariah. (ShutterStock/P.Kasipat)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan Asuransi di Indonesia saat ini telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS) sesuai dengan aturan regulator dengan deadline di Desember 2023. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 42 perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah, sebanyak 41 Perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS, sedangkan 1 Perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain. Dari RKPUS tersebut ditemukan bahwa 10 perusahaan asuransi tidak melanjutkan proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, 10 perusahaan yang tak berminat spin off tersebut akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan Asuransi Syariah yang lain.

“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih dibawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal Perusahaan,” jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, (11/1).

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Di sisi lain, kinerja industri asuransi nasional masih mencatatkan pertumbuhan. Hal tersebut tercermin dari akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen (yoy).

Dari sektor premi asuransi jiwa, tercatat masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023. Ogi menyatakan, kontraksinya premi asuransi jiwa tersebut disebabkan oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen (yoy) pada November 2023 menjadi Rp129,33 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024