SHARIA

Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, Hukum dan Jenisnya

Asuransi syariah semakin populer di tengah masyarakat.

Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, Hukum dan JenisnyaIlustrasi wanita berhijab. (ShutterStock/ArtStocker)
29 August 2022

Asuransi syariah adalah salah satu produk syariah yang kian populer di tengah masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset asuransi syariah di Indonesia saat ini mencapai Rp42,7 triliun.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pun mencanangkan perbandingan pangsa pasar syariah mencapai 20 persen hingga 25 persen dari asuransi konvensional pada 2030.

Walaupun menggunakan label syariah, namun masih terdapat beberapa keraguan tentang kehalalan asuransi syariah. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai asuransi syariah.

Pengertian asuransi syariah

polis asuransi adalah hal penting yang perlu Anda pahami sebelum menandatangani polis
ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Asuransi syariah menerapkan sistem saling tanggung risiko di antara para pesertanya. Caranya adalah dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’. Istilah umumnya adalah berbagi risiko. 

Dana tabarru’ disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko seperti musibah, sakit, atau meninggal dunia.

Perusahaan bertindak dalam koridor operasional sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana kontribusi peserta.

Berbeda dari asuransi konvensional, asuransi berbasis syariah menjunjung tinggi asas tolong menolong pada sesama peserta, bukan perusahaan asuransi. 

Prinsip asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.

Selain itu, perusahaan asuransi berbasis syariah tidak diperkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Keunggulan asuransi syariah

Ilustrasi Asuransi
Google

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.