Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, Hukum dan Jenisnya
Asuransi syariah semakin populer di tengah masyarakat.
Asuransi syariah adalah salah satu produk syariah yang kian populer di tengah masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset asuransi syariah di Indonesia saat ini mencapai Rp42,7 triliun.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pun mencanangkan perbandingan pangsa pasar syariah mencapai 20 persen hingga 25 persen dari asuransi konvensional pada 2030.
Walaupun menggunakan label syariah, namun masih terdapat beberapa keraguan tentang kehalalan asuransi syariah. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai asuransi syariah.
Pengertian asuransi syariah
Asuransi syariah menerapkan sistem saling tanggung risiko di antara para pesertanya. Caranya adalah dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’. Istilah umumnya adalah berbagi risiko.
Dana tabarru’ disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko seperti musibah, sakit, atau meninggal dunia.
Perusahaan bertindak dalam koridor operasional sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana kontribusi peserta.
Berbeda dari asuransi konvensional, asuransi berbasis syariah menjunjung tinggi asas tolong menolong pada sesama peserta, bukan perusahaan asuransi.
Prinsip asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.
Selain itu, perusahaan asuransi berbasis syariah tidak diperkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Keunggulan asuransi syariah
Apabila Anda tertarik untuk menggunakannya, berikut beberapa keunggulan asuransi syariah, antara lain:
1. Transparansi pengelolaan dana
Perusahaan syariah melakukan pengelolaan dana secara transparan, baik mengenai surplus underwriting, penggunaan kontribusi, hingga dalam hal pembagian hasil investasi.
Dana yang dikelola nantinya akan dioptimalkan keuntungannya bagi pemegang polis. Baik keuntungan yang diambil nanti secara kolektif maupun secara individu.
2. Menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaan
Perbedaan yang terlihat antara asuransi syariah dengan umum adalah pengelolaan dananya. Perusahaan asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam melakukan pengelolaan dana.
Contohnya, perusahaan tidak akan menginvestasikan dana kepada emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Adanya pembagian keuntungan investasi
Keuntungan investasi yang diperoleh nantinya akan dibagikan ke pemegang polis (peserta) secara kolektif dan/atau individu. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga akan mendapatkan bagian sesuai dengan akad atau perjanjian sebelumnya.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang memberikan keuntungan investasi hanya kepada pemilik perusahaan saja. Peserta akan menerima keuntungan hanya untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi saja.
4. Tidak ada sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang diberikan sebagai tabarru’ yang tidak mengenal sistem hangus, meski nanti akan tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah diberikan oleh peserta tersebut nantinya akan dijumlahkan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
5. Hak kepemilikan dana
Perbedaan selanjutnya terletak pada hak kepemilikan dana. Pada asuransi syariah, kontribusi (premi) dibagikan kepada pihak pengelola dana (pemilik perusahaan asuransi syariah) dan pemegang polis secara kolektif maupun individu.
Sedangkan, hak kepemilikan dana dipegang oleh asuransi umum. Akan tetapi, ini tidak berlaku pada premi produk asuransi yang terkait dengan investasi.
6. Alokasi dan distribusi surplus underwriting
Surplus writing merupakan selisih dari jumlah kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ yang telah dimasukkan recovery claim dari asuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan lainnya.
Hukum asuransi syariah
Hukum asuransi syariah memandu praktik asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi berdiri dan beraktivitas sesuai dengan hukum Islam. Meski begitu, pertimbangan dalam berbagai sisi hukum dibagi menjadi beberapa sumber.
Dalam Alquran dan Hadits:
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Pada 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah adalah:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Jenis asuransi syariah
Berikut ini beberapa jenis asuransi syariah yang bisa Anda pilih, antara lain:
1. Takaful individu
Produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan, seperti dana investasi, haji, siswa, maupun jabatan.
2. Takaful kelompok
Produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok dalam perusahaan. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan, seperti takaful al-khairat dan tabungan haji, kecelakaan siswa, wisata dan perjalanan, kecelakaan grup, serta pembiayaan.
3. Takaful umum
Asuransi berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa, yaitu takaful kebakaran, kendaraan bermotor, rekayasa, pengangkutan, dan rangka kapal.
Jenis produk asuransi syariah
Setelah Anda memahami jenis syariah, berikut beberapa produk asuransi syariah yang bisa Anda jadikan pilihan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Asuransi kesehatan syariah
Produk asuransi ini memberikan santunan atau penggantian kepada pesertanya jika mengalami kecelakaan atau sakit.
2. Asuransi jiwa syariah
Apabila peserta asuransi meninggal dunia, perusahaan akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang berhak.
3. Asuransi dengan investasi syariah
Produk asuransi yang berkaitan dengan investasi. Premi yang dibayarkan sebagian akan digunakan untuk investasi peserta.
4. Asuransi syariah kelompok
Jenis produk asuransi ini dirancang khusus untuk kelompok, seperti organisasi, perusahaan, atau komunitas. Biasanya, asuransi ini lebih murah dibanding dengan asuransi dibayar individu.
5. Asuransi haji dan umrah
Produk ini dikhususkan untuk jamaah haji atau umrah bila sewaktu-waktu mengalami musibah saat menjalankan ibadah. Untuk lebih jelasnya, asuransi haji dan umrah diatur oleh fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji.
6. Asuransi kerugian syariah
Produk asuransi syariah ini diberikan sebagai ganti rugi dari kerugian harta yang diasuransikan.
Asuransi syariah adalah alternatif bagi Anda selain asuransi konvensional. Apakah Anda tertarik untuk melakukan pembelian produk asuransi syariah ini?