12 BPD Kurang Modal, OJK Sebut 8 Minat Gabung KUB

Dua BPD siap tambah modal sendiri.

12 BPD Kurang Modal, OJK Sebut 8 Minat Gabung KUB
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK ungkap 12 BPD kekurangan modal sesuai POJK 12/POJK.03/2020.
  • OJK dorong BPD penuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
  • 8 BPD sedang proses masuk kelompok usaha bank (KUB) menurut Dian Ediana Rae.

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020. 

Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB). 

"Sekitar 8 itu sudah dalam proses pengajuan KUB di kita. Jadi ada beberapa step yang harus dilakukan perizinan," kata Dian di Jakarta, Selasa (15/10). 

Dua BPD siap tambah modal sendiri

Anggota Asbanda dalam Acara Pengundian Nasional BPD Se-Indonesia/Dok Asbanda

Sementara itu, lanjut Dian, sebanyak 2 BPD lainnya telah berkembang untuk menambah modal sendiri melalui organik. Sedangkan untuk 2 BPD lagi sudah hampir mendekati pemenuhan modal inti Rp3 triliun. 

Ia berharap, pengembangan BPD dapat semakin mendukung perekonomian lokal. Tak hanya itu, OJK juga bakal mengalihkan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke BPD. 

Dian menyebut, ketentuan kepemilikan tunggal satu BPR untuk satu pemerintah daerah itu akan berlaku dalam dua tahun ke depan. 

“Ketentuan single presence policy atau kebijakan bahwa satu pemerintah harus memiliki satu BPR itu sudah dikeluarkan oleh kita, dan memang akan ada waktu dua tahun untuk bisa menyelesaikannya,” katanya. 

Kemendagri dorong BPD untuk kontribusi ke ekonomi daerah

Kementerian PUPR, Kemendagri dan Pemprov DKI tandatangani MoU penyediaan SPAM. Dok. Kementerian PUPR

Dukungan terhadap pengembangan BPD yang kontributif ke perekonomian daerah juga disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mendorong BPD menjadi bank yang resilient, kompetitif dan kontributif ke perekonomian daerah. 

“Kementerian dalam negeri juga mendorong peran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dari BPD. Kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders juga penting untuk terus dilakukan,” kata Horas. 

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan BPD untuk mendukung program peningkatan inklusi keuangan di daerah seperti berperan aktif dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan mendukung program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). 

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Daftar Menteri Kabinet Prabowo dan Jabatannya, Lengkap!
Tugas Luhut usai Dilantik jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Ini Profil 3 Eks-Bankir yang Masuk Kabinet Presiden Prabowo
Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?
Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden
Prabowo Lantik Luhut Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional