Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020.
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB).
"Sekitar 8 itu sudah dalam proses pengajuan KUB di kita. Jadi ada beberapa step yang harus dilakukan perizinan," kata Dian di Jakarta, Selasa (15/10).
Dua BPD siap tambah modal sendiri
Sementara itu, lanjut Dian, sebanyak 2 BPD lainnya telah berkembang untuk menambah modal sendiri melalui organik. Sedangkan untuk 2 BPD lagi sudah hampir mendekati pemenuhan modal inti Rp3 triliun.
Ia berharap, pengembangan BPD dapat semakin mendukung perekonomian lokal. Tak hanya itu, OJK juga bakal mengalihkan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke BPD.
Dian menyebut, ketentuan kepemilikan tunggal satu BPR untuk satu pemerintah daerah itu akan berlaku dalam dua tahun ke depan.
“Ketentuan single presence policy atau kebijakan bahwa satu pemerintah harus memiliki satu BPR itu sudah dikeluarkan oleh kita, dan memang akan ada waktu dua tahun untuk bisa menyelesaikannya,” katanya.
Kemendagri dorong BPD untuk kontribusi ke ekonomi daerah
Dukungan terhadap pengembangan BPD yang kontributif ke perekonomian daerah juga disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mendorong BPD menjadi bank yang resilient, kompetitif dan kontributif ke perekonomian daerah.
“Kementerian dalam negeri juga mendorong peran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dari BPD. Kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders juga penting untuk terus dilakukan,” kata Horas.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan BPD untuk mendukung program peningkatan inklusi keuangan di daerah seperti berperan aktif dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan mendukung program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).