FINANCE

12 BPD Kurang Modal, OJK Sebut 8 Minat Gabung KUB

Dua BPD siap tambah modal sendiri.

12 BPD Kurang Modal, OJK Sebut 8 Minat Gabung KUBIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
15 October 2024

Fortune Recap

  • OJK ungkap 12 BPD kekurangan modal sesuai POJK 12/POJK.03/2020.
  • OJK dorong BPD penuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
  • 8 BPD sedang proses masuk kelompok usaha bank (KUB) menurut Dian Ediana Rae.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih kekurangan modal sesuai dengan ketentuan POJK 12/POJK.03/2020. 

Dalam aturan tersebut, OJK mendorong BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dian menyatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 8 BPD telah memproses untuk masuk kelompok usaha bank (KUB). 

"Sekitar 8 itu sudah dalam proses pengajuan KUB di kita. Jadi ada beberapa step yang harus dilakukan perizinan," kata Dian di Jakarta, Selasa (15/10). 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.