13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, OJK Ancam Beri Sanksi

Ini sanksi yang diberikan ke fintech yang melanggar.

13 Pinjol Masih Terapkan Bunga Tinggi, OJK Ancam Beri Sanksi
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berdasarkan data monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 hingga 4 Januari 2024, masih ada Fintech atau Pinjaman Online (pinjol) nakal yang belum menurunkan bunga sesuai dengan aturan baru OJK. Seperti diketahui, mulai tahun 2024 ketentuan bunga fintech akan dibagi menjadi dua segmen yakni produktif dan konsumtif sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Untuk pendanaan sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan, bunga tersebut secara bertahap akan turun hingga 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang. Sementara itu, untuk pendanaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025. Bunga tersebut juga akan berangsur turun menjadi 0,1 persen per hari di 2026 mendatang

“Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending sampai 1 hingga 4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang disebutkan. Oleh karena itu kami saat ini sedang melakukan klarifikasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (9/1).

Ini sanksi yang diberikan ke fintech yang melanggar

ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Agusman melanjutkan, bila fintech terbukti melanggar maka akan memberikan sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan POJK 10/2022. Salah satu sanksi yang akan diberikan ialah pencabutan izin usaha.

“Disebutkan, penyelenggara yang melanggar, sanksi administrasi-nya adalah petama peringatan tertulis, kedua pembatasan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin,” kata Agusman.

Di dalam SE OJK tersebut, lanjut Agusman, OJK juga mengatur penyelenggara agar memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana. Bahkan, fintech harus memastikan bahwa calon penerima pinjaman tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024