Tak Hanya Akulaku, 23 Fintech Juga Kena Sanksi oleh OJK
6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech P2P lending di sepanjang Oktober 2023. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan fintech terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/10).
Salah satu fintech yang terkena sanksi pembatan usaha ialah Akulaku yang dilarang sementara untuk menyalurkan produk paylater miliknya. OJK menyatakan, salah satu penyebab pengenaan sanksi ke Akulaku ialah tidak menerapkan skema manajemen risiko bisnis.
6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas
Tak hanya itu, industri fintech juga masih dibayangi oleh ketentuan memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK bahkan mencatat, terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha,” kata Agusman.
Bahkan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar tersebut.