15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliar

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech.

15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliar
Konferensi Pers OJK Mengenai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) (13/9)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech landing atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal. 

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut mengatur besaran pemenuhan modal awal pinjol senilai Rp25 miliar secara bertahap. 

Dorong penambahan modal pinjol

ilustrasi fintech (unsplash.com/Christiann Koepke

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memberikan sanksi. Sebab, aturan tersebut berlaku satu tahun setelah diundangkan serta dilakukan secara bertahap. 

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,"kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (13/9). 

Meski demikian, regulator terus mendorong adanya aksi korporasi dari pinjol untuk terus melakukan penambahan modal sesuai dengan aturan. 

"Nanti didiskusikan mau (sanksi) diapakan mereka. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," kata Ihsanuddin.

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menilai kebijakan pemenuhan modal sudah melalui berbagai penyempurnaan. Hal ini tidak lain dilaksanakan sebagai upaya penguatan sektor IKNB khususnya fintech. 

"Itu sudah aturannya, dan sangat sempurna diperbaiki. Di mana modal (fintech) itu mesti ditingkatkan," kata Ogi. 

OJK mencatat, hingga awal September 2022, terdapat 102 platform fintech landing yang diawasi OJK. Dari jumlah tersebut, 95 merupakan fintech pinjam-meminjam konvensional dan 7 fintech pinjam-meminjam berbasis syariah.

Related Topics

OJKPinjolFintechIKNB

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina