Bali, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024 masih ada 8 perusahaan Asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan dan penanganan regulator. Jumlah itu memang terbilang kecil dibandingkan dengan jumlah total perusahaan asuransi yang mencapai 145.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menegaskan,saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan komunikasi kepada pemilik perusahaan untuk dapat menyehatkan rasio keuangannya.
“Ujungnya memang adalah kita meminta perusahaan itu melakukan rencana penyehatan kesehatan keuangan,” kata Iwan Pasila dalam konferensi pers yang berlangsung di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, (10/10).
Tawarkan 3 solusi dalam penyehatan keuangan
Iwan menambahkan, perusahaan asuransi dapat melakukan penyehatan keuangan dengan fokus pada penguatan 3 elemen penting dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) agar tidak runtuh atau kolaps lantaran gagal bayar.
“RPK itu region indikatornya kita tetapkan cuma tiga, yang pertama adalah bagaimana mereka memenuhi RBC, yang kedua bagaimana mereka memenuhi likuiditasnya, dan yang ketiga adalah bagaimana mereka memenuhi ekuitasnya,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan RBC diukur dengan cara membandingkan aset yang dikurangi dengan liabilitas, lalu hasilnya dibandingkan dengan modal minimum berbasis risiko. Jika investasi perusahaan tidak dikelola dengan baik, risiko pasar dapat meningkat secara signifikan, terutama jika terjadi fluktuasi aset, seperti di pasar saham.
Permodalan industri asuransi masih kuat
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen atau masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.117,75 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen (yoy).
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp218,55triliun, atau naik 5,82 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun.