FINANCE

8 Asuransi Bermasalah, OJK Dorong Penyehatan Agar Tak Kolaps

Permodalan industri asuransi masih kuat.

8 Asuransi Bermasalah, OJK Dorong Penyehatan Agar Tak Kolapssource_name
10 October 2024

Bali, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024 masih ada 8 perusahaan Asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan dan penanganan regulator. Jumlah itu memang terbilang kecil dibandingkan dengan jumlah total perusahaan asuransi yang mencapai 145.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menegaskan,saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan komunikasi kepada pemilik perusahaan untuk dapat menyehatkan rasio keuangannya.

“Ujungnya memang adalah kita meminta perusahaan itu melakukan rencana penyehatan kesehatan keuangan,” kata Iwan Pasila dalam konferensi pers yang berlangsung di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, (10/10).

Tawarkan 3 solusi dalam penyehatan keuangan

Ilustrasi asuransi rental mobil.
Ilustrasi asuransi rental mobil. (dok. Asuransi Astra)

Iwan menambahkan, perusahaan asuransi dapat melakukan penyehatan keuangan dengan fokus pada penguatan 3 elemen penting dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) agar tidak runtuh atau kolaps lantaran gagal bayar.

“RPK itu region indikatornya kita tetapkan cuma tiga, yang pertama adalah bagaimana mereka memenuhi RBC, yang kedua bagaimana mereka memenuhi likuiditasnya, dan yang ketiga adalah bagaimana mereka memenuhi ekuitasnya,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan RBC diukur dengan cara membandingkan aset yang dikurangi dengan liabilitas, lalu hasilnya dibandingkan dengan modal minimum berbasis risiko. Jika investasi perusahaan tidak dikelola dengan baik, risiko pasar dapat meningkat secara signifikan, terutama jika terjadi fluktuasi aset, seperti di pasar saham.

Permodalan industri asuransi masih kuat

produk asuransi terbaik untuk keluarga
ilustrasi asuransi (unsplash/vlad deep)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.