Aftech: Kasus Investree Bakal Gerus Kepercayaan Publik ke Fintech

Aftech sebut kondisi market sedang turun.

Aftech: Kasus Investree Bakal Gerus Kepercayaan Publik ke Fintech
Pandu Sjahrir dalam Fortune Indonesia Summit 2022. Dok/Fortune Indonesia.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Ketua Aftech menilai kasus gagal bayar Investree dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.
  • Pandu Sjahrir menyatakan bahwa kepercayaan merupakan hal utama dalam bisnis fintech.
  • Namun demikian, Pandu tak memungkiri bahwa market industri fintech sedang turun

Jakarta, FORTUNE - Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir berpandangan bahwa kasus gagal bayar yang dialami PT Investree Radika Jaya (Investree) dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional. 

"Bisnis fintech itu ujung-ujungnya memang soal trust atau kepercayaan. Hal-hal seperti itu (kasus) disayangkan terjadi," kata Pandu di sela-sela peluncuran Bulan Fintech Nasional di Jakarta Senin (11/11). 

Aftech sebut kondisi market sedang turun

ilustrasi fintech (pexels.com/Pixabay)

Sebagai ketua asosiasi dirinya menilai kondisi yang dialami Investree sangat wajar, apalagi kondisi market global dan domestik sedang turun. 

"Saat market down, pasti ada yang kena dampaknya. Kebetulan (Investree) satu pemain itu bagian dari market trust," ungkap Pandu. 

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan di September 2024 masih tumbuh 33,73 persen (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Sedangkan, untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen. 

OJK blokir dan telusuri aset Adrian Gunadi

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (Tangkapan layar)

Seperti diketahui sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024. OJK bahkan melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Tak hanya itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.  

OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa Itu Market Share? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
7 Rekomendasi Merek Printer Terbaik yang Bagus dan Awet
7 Kota Suhu Terdingin di Indonesia, Capai 9 Derajat Celcius!
Apa itu Support Resistance? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menentukannya