NEWS

Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?

OJK buru dan blokir rekening Adrian Gunadi.

Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?Investree. (investree.id)
22 October 2024

Fortune Recap

  • OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya karena melanggar ekuitas minimum dan kinerja memburuk.
  • Pencabutan izin dilakukan karena mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal itu, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 per tanggal 21 Oktober 2024. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa Pencabutan Izin Usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.  

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutup di Jakarta, Selasa (22/10).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.