Jakarta, FORTUNE - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan fintech PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada tahun ini.
Senior Vice President Finance Amar Bank David Wirawan tidak menjelaskan secara rinci alasan dari pemutusan kerja sama itu. Namun demikian, adanya kasus kredit macet yang terjadi di Investree menjadi salah satu penyebab pihaknya tidak meperpanjang kolaborasi.
"Apabila (skema chanelling) kredit tidak baik, kami tolak. Kerja sama antara Bank Amar dengan Investree sudah berhenti. Kami sudah tidak extend lagi," ujar David dalam public expose pada Rabu Sore (29/5).
David menjelaskan, kerja sama yang dilakukan sebelumnya bersifat business to business untuk memperluas jangkauan kredit usaha kecil dan menengah. Ia tak memungkiri bahwa Investree masih menjadi pemegang saham minoritas sebesar 12,22 persen.
Investree bakal dicabut izin usaha bila tak lakukan perbaikan keuangan
Seperti diketahui sebelumnya, Investree tersangkut masalah kredit macet yang cukup tinggi dengan level TWP90 mencapai 12,58 pad Februari 2024.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut izin usahanya bila Investree tidak memperbaiki neraca keuangannya.
"Saat ini Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun demikian, Pemegang Saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Bahkan, OJK memperkirakan perusahaan fintech itu telah mengalami fraud akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.
"OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Agusman.