Jakarta, FORTUNE - Pembahasan mengenai Asuransi Wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan mobil dan motor makin serius dilakukan oleh Pemerintah dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembayaran premi dari asuransi ini bisa disatukan dengan pembayaran pajak STNK kendaraan. Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak STNK saat ini masyarakat sudah diwajibkan untuk ikut serta dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun asuransi itu hanya memberi santunan pada korban kecelakaan, bukan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kecelakaan.
Untuk itulah, pihaknya tengah berdiskusi degan pihak Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kingga Korlantas Porli untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada di dalam komponen di STNK untuk (asuransi wajib) ini lebih memudahkah. Kalau perorangan atau individu susah," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/7).
Berapa biaya polisnya asuransi wajib kendaraan?
Budi menambahkan, nantinya asuransi ini akan menerapkan skema layaknya Jasa Raharja yang akan terhubung dengan Samsat Induk milik Korlantas Porli. Lantas berapa polisnya?
Terkait dengan biaya polis yang dibayarkan masyarakat untuk asuransi wajib ini, lanjut Budi, pihaknya masih menunggu putusan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan pada tahun ini. "Kita tunggu, moga-moga PP ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru," kata Budi.
Budi yakin penerapan asuransi wajib ini tidak memeberatkan masyarakat. Lantaran manfaat dari produk ini sangat besar yang dapat dinikmati masyarakat.
Asuransi wajib tak akan tumpang tindih dengan BPJS
Meski belum menjabarkan secara gamblang, Ia menegaskan bahwa premi ini tak akan setinggi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Budi, asuransi ini juga tidak akan tumpang tindih dengan program asuransi lain seperti BPJS Kesehatan maupun BPJamsostek. Ia juga menjelaskan tujuan utama dari asuransi ini adalah membantu dalam mitigasi risiko dan mengurangi kerugian terutama di tengah rendahnya tingkat inklusi dan literasi asuransi di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono sempat menyatakan bahwa asuransi itu sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).