Kendaraan Wajib Asuransi pada 2025? Ini Penjelasan Lengkap OJK
Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah.
Jakarta, FORTUNE - Beberapa waktu belakangan ramai kabar bahwa kendaraan bermotor di Indonesia wajib diasuransikan pada 2025 melalui proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL).
Pernyataan itu sempat disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di sebuah forum. Dalam kesempatan itu, Ogi menyebut asuransi itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Seperti diketahui, UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga banyak presepsi asuransi wajib harus ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang.
Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah
Menanggapi banyaknya presepsi di masyarakat, Ogi meluruskan bahwa asuransi wajib yang termasuk Asuransi Kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Ia menyebut, ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program menjadi pertimbangan regulator dalam pelaksanannya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutup di Jakarta, (19/7).
Asuransi wajib kurangi beban finansial korban kecelakaan
Dalam UU P2SK memang dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait Kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Lebih jauh lagi, program ini juga akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.