Jakarta, FORTUNE - Hingga awal tahun 2024, sejumlah Bank Digital masih marak menawarkan bunga Simpanan yang tinggi untuk produk deposito. Sebut saja Amar Bank yang menawarkan Bunga Deposito paling tinggi 9,00 persen p.a untuk tenor 36 bulan. Selain itu, pemain baru lainnya Krom Bank juga menawarkan bunga deposito paling tinggi hingga 8,75 persen untuk tenor enam bulan.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah di bank yang dijamin oleh LPS harus memenuhi ketentuan bunga di bawah tingkat bunga pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebesar 4,25 persen. Dengan demikian, bila nasabah menabung di bank yang memiliki bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan itu berkemungkinan besar tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan. Lantas, apakah dana nasabah akan aman untuk menabung di bank digital?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa setiap bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnis nya. Untuk itu, sepatutnya sejumlah bank digital sudah menakar risiko pada setiap produk bisnisnya.
“Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan perlindungan nasabah yang meliputi transparansi. Yakni, OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak,” kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/4).
OJK perketat pengawasan dan perlindungan konsumen
Tak hanya itu, OJK juga turun tangan dengan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank digital untuk memastikan mereka agar mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
“Kita juga memastikan bahwa bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku,” tambah Dian.
Dian juga berpandangan, dalam mengantisipasi risiko kerjasama bank digital dengan fintech lending, penting bagi perbankan untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra, memilih mitra yang tepat dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta menerapkan skema mitigasi risiko yang memadai.
Dari sisi regulator, lanjut Dian, untuk mengantisipasi peningkatan potensi risiko dari skema kemitraan perbankan dengan fintech lending, langkah-langkah yang telah OJK lakukan antara lain mengedepakan regulasi yang fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, penggunaan regulatory sandbox dan innovation office di sisi industri fintech untuk memantau dan menguji inovasi dengan aman, serta pembuatan keterampilan dan kapabilitas baru dalam manajemen risiko dan pengawasan.
“Selain itu, penyesuaian regulasi perlindungan konsumen dan koordinasi antara regulator nasional dan internasional juga penting untuk memastikan bahwa fintech lending beroperasi dalam kerangka yang aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Dian.