Batal Gabung Bank DKI, Bank NTT Pilih Bank Jatim

Tenggat waktu pemenuhan modal BPD tinggal 2 bulan.

Batal Gabung Bank DKI, Bank NTT Pilih Bank Jatim
Ilustrasi Kantor Pusat Bank NTT,Dok Bank NTT
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bank NTT memilih bergabung dengan KUB milik Bank Jatim setelah batal dengan Bank DKI.
  • Penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim dilakukan pada Selasa, (5/11) 2024.
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT menentukan opsi penggabungan KUB dengan Bank Jatim, untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun.

Jakarta, FORTUNE - Usai menyatakan batal untuk bergabung dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) milik Bank DKI, Bank NTT memilih bergabung dengan KUB milik Bank Jatim. Hal itu direalisasikan melalui penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa, (5/11) 2024. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bank NTT, Yohanis Landu Praing sempat menyatakan bahwa dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya memiliki dua opsi dalam penggabungan KUB antara lain Bank DKI dan Bank Jatim. Namun yang terwujud dengan cepat ialah dengan Bank Jatim. 

"Kami dengan Bank Jatim ditaruh pada posisi Rp 100 miliar. Maka itu sudah terpenuhi modal inti Rp 3 triliun. Komposisinya kami memenuhi bank jangkar, otomatis Rp 3 triliun untuk modal inti," terang Yohanis melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/11). 

Pembentukan KUB sudah direstui pemegang saham Bank NTT

Zona C Kawasan Waterfornt City Labuan Bajo. (Dok. Kemenparekraf)

Yohanis menegaskan bahwa pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT termasuk Pemerintah Daerah NTT 

“Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” kata Yohanis. 

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman meyakni, kerja sama bisnis ke depan akan membawa manfaat besar bagi kedua bank. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” katanya. 

Tenggat waktu pemenuhan modal BPD tinggal 2 bulan

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Ia berharap agar KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dapat segera terwujud mengingat waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya tersisa dua bulan. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum 31 Desember 2024. 

“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain," ujar Iman. 

Berdasarkan ketentuan OJK dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 POJK, setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya belum mencapai Rp3 triliun harus membentuk KUB dengan BPD yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2024.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya