Jakarta, FORTUNE - Usai menyatakan batal untuk bergabung dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) milik Bank DKI, Bank NTT memilih bergabung dengan KUB milik Bank Jatim. Hal itu direalisasikan melalui penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa, (5/11) 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bank NTT, Yohanis Landu Praing sempat menyatakan bahwa dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya memiliki dua opsi dalam penggabungan KUB antara lain Bank DKI dan Bank Jatim. Namun yang terwujud dengan cepat ialah dengan Bank Jatim.
"Kami dengan Bank Jatim ditaruh pada posisi Rp 100 miliar. Maka itu sudah terpenuhi modal inti Rp 3 triliun. Komposisinya kami memenuhi bank jangkar, otomatis Rp 3 triliun untuk modal inti," terang Yohanis melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/11).
Pembentukan KUB sudah direstui pemegang saham Bank NTT
Yohanis menegaskan bahwa pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT termasuk Pemerintah Daerah NTT
“Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” kata Yohanis.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman meyakni, kerja sama bisnis ke depan akan membawa manfaat besar bagi kedua bank. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” katanya.
Tenggat waktu pemenuhan modal BPD tinggal 2 bulan
Ia berharap agar KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dapat segera terwujud mengingat waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya tersisa dua bulan. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum 31 Desember 2024.
“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain," ujar Iman.
Berdasarkan ketentuan OJK dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 POJK, setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya belum mencapai Rp3 triliun harus membentuk KUB dengan BPD yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2024.