Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membuat standar klaim untuk membenahi ekosistem asuransi dalam negeri. Seperti diketahui, belakangan ditemukan adanya indikasi over claim atau fraud yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit (RS) hingga asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini keduanya tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan. SE tersebut sudah dalam tahap finalisasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan pengembangan sektor asuransi. Nantinya, Kemenkes akan bertindak untuk mengatur sistem biaya medis yang ada di RS.
“Dari OJK juga bagaimana bisa mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Kita (OJK) sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan,” jelas Ogi usai Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa Sore (26/11).
Tanpa asuransi, 28,9% masyarakat RI biayai kesehatan secara pribadi
Ogi mengungkapkan, saat ini kesenjangan proteksi kesehatan atau health protection gap masih cukup tinggi di Indonesia. Tercatat, proporsi skema pembiayaan kesehatan secara pribadi/rumah mencapai 28,9 persen pada 2023. Dengan demikian, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan asuransi dan menanggung biaya kesehatannya secara pribadi.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan sistem asuransi kesehatan dan kinerja dari ekosistem rumah sakit melalui SE tersebut. Dirinya berharap aturan itu akan lebih membuat RS semakin efisien dan mengurangi beban klaim dari asuransi.
"Jadi diharapkan proses ini tetap berjalan, mudah-mudahan itu akan memperbaiki ekosistemnya dari industri kesehatan. Jadi tidak parsial hanya asuransinya," kata Ogi.
Inflasi medis Asia diperkirakan capai 11,4%
Ogi sempat menyatakan bahwa inflasi medis tak dapat dihindari dan menjadi beban klaim dari asuransi. Merilis data Mercer Marsh Benefits 2024, diperkirakan inflasi medis pada tahun 2024 di kawasan Asia akan terjadi inflasi sebesar 11,4 persen.
“Berdasarkan survei tahunan yang dilakukan beberapa lembaga internasional, inflasi medis jauh lebih tinggi dari inflasi umum, sehingga secara bruto tingkat inflasi ini sangat tinggi, tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di seluruh dunia,” kata Ogi.
Namun demikian, OJK memandang secara umum pertumbuhan produk asuransi kesehatan masih tergolong cukup baik. Pada Asuransi Jiwa, lini usaha Kesehatan berkontribusi 16,28 persen atau sebesar Rp21,11 triliun dari total premi asuransi jiwa September 2024. Nilai premi tersebut tumbuh 32,98 persen (yoy). Di sisi asuransi umum, premi lini usaha Kesehatan adalah sebesar Rp7,16 triliun atau 6,52 persen dari total premi asuransi umum. Adapun nilai premi tersebut tumbuh 24,24 persen.