BI Beri Diskon GWM bagi Bank Penyedia Dana Ekonomi Inklusif

Diskon Giro Wajib Minimum dibagi tiga ketegori.

BI Beri Diskon GWM bagi Bank Penyedia Dana Ekonomi Inklusif
Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah hingga satu persen. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022. Dikutip aturan tersebut, penetapan insentif GWM tersebut diberikan secara berjenjang. 

"Untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/3). 

Besaran insentif diberikan dengan tiga kelompok yakni insentif 0,2 persen, 0,3 persen hingga 0,5 persen. Pemberian insentif dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Ini syarat insentif GWM 0,2%

Lebih rinci lagi, bank akan menerima insentif pelonggaran GWM 0,2 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit sektor prioritas sebesar 1-6 persen. 

Tak hanya itu, bagi bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 10 persen sampai 20 persen juga berhak atas insentif GWM 0,2 persen. 

Hal yang dimaksud dengan sektor prioritas adalah subsektor  prioritas yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Antara lain memiliki karakteristik berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi dan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ini syarat insentif GWM 0,3%

Lebih lanjut, bank juga bisa menerima insentif 0,3 persen bila memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit sektor prioritas sebesar 6-8 persen. 

Selain itu, bagi bank bank yang melakukan pencapaian RPIM sebesar 20 persen hingga 30 persen juga berhak atas insentif tersebut.

Ini syarat insentif GWM 0,5%

Kategori terakhir ialah insentif 0,5 persen yang berlaku bagi bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit kepada sektor prioritas di atas 8 persen. 

Selain itu, bagi bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30 persen juga berhak atas pelonggaran tersebut. 

Sebagai informasi saja, mulai 1 Maret 2022 BI akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan GWM rupiah Bank Umum secara bertahap sebesar 6,5 persen hingga 1 September 2022. Tentunya, pemenuhan wajib GWM tersebut akan sedikit menggerus likuiditas perbankan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina