Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengaku tengah mempersiapkan skema lanjutan di internal perusahaan untuk melaksanakan kebijakan Hapus Utang UMKM, Petani, peternak & Nelayan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari saat dihubungi Fortune Indonesia (6/11). Supari menyebut akan mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari.
Porsi Kredit UMKM BRI Tembus 81,70%.
Dengan adanya kebijakan ini, jelas Supari, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
“Disamping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” kata Supari.
Seperti diketahui, hingga akhir September 2024 BRI menyalurkan kredit senilai Rp1.353,36 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara year on year (yoy). Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen diantaranya atau sekitar Rp 1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.
Dirinya yakin bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Menteri UMKM: Estimasi total nilai kredit macet yang dihapus mencapai Rp10 triliun
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 kemarin (5/11). Ia menyatakan bahwa latar belakang kebijakan itu ialah usulan dari para pelaku usaha untuk keberlanjutan bisnisnya. Ia mengatakan, detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap kriteria penerima penghapusan utang adalah badan usaha dengan maksimal rentang utang mecetnya mencapai Rp500 juta, dan perorangan hingga Rp300 juta.
Setidaknya, kata Maman, kurang lebih ada 1 jutaan pelaku UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya. Bahkan, estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.