BTPN Blokir 20 Rekening Terkait Judi Online

Ini cara BTPN identifikasi rekening judi online.

BTPN Blokir 20 Rekening Terkait Judi Online
Ilustrasi Logo Bank BTPN/Dok BTPN
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah memblokir sekitar 20 rekening yang terindikasi transaksi Judi Online. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan permintaan pemblokiran oleh regulator. 

"Rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” kata Wakil Direktur Utama BTPN, Darmadi Sutanto  saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8). 

Ia menyatakan, penggunaan rekening untuk judi online tersebut tak hanya ditemukan di rekening konfensional, melainkan juga ditemukan di rekening digital Jenius miliknya.

Ini cara BTPN identifikasi rekening judi online

Ilustrasi Investasi di Bank Digital/Dok Jenius

Darmadi menjelaskan, dalam mengindentifikasi rekening yang terlibat judi online, pihaknya melakukan pengamatan kebiasaan atau behaviour transaksi yang dilakukan oleh nasabah. 

Salah satu indikasi yang terlihat ialah ketika adanya transaksi yang dilakukan berulang-ulang oleh nasabah dalam satu hari dengan nominal kecil ke salah satu operator perusahan digital. “Tapi itu kita baru masukan sebagai parameter ya, tidak langsung tiba-tiba kita blokir,” ujarnya. 

Ia menyatakan, upaya preventif itu dilakukan sebelum adanya permintaan pemblokiran dari OJK. Darmadi menegaskan, seluruh pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK.

OJK telah blokir 6 ribu rekening judi online

source_name

Sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang ditengarai terkait transaksi judi online.  

OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.  

Bahkan, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran pidana berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses atau memasukkan nasabah tersebut ke dalam daftar hitam untuk melakukan pembukaan rekening di bank.  

"Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya